• Latest
  • Trending
19 Industri Penerima Relaksasi Stimulus Fiskal Jilid II

19 Industri Penerima Relaksasi Stimulus Fiskal Jilid II

Polisi Kerahkan 18.504 Personel Kawal Aksi Demo di Jakarta

Polisi Kerahkan 18.504 Personel Kawal Aksi Demo di Jakarta

Banjir Nepal Tewaskan 157 Orang, Ratusan Turis  Hilang

Banjir Nepal Tewaskan 157 Orang, Ratusan Turis  Hilang

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK: Kejahatan Korupsi  Mencapai Rp195,7 T

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Kedubes AS di Jakarta Beri Peringatan soal Demonstrasi Hari Ini

Pertamina Salurkan Makanan dan Obat ke Pelosok NTT

Pertamina Salurkan Makanan dan Obat ke Pelosok NTT

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Garuda Terapkan Sistem Bagasi Berbasis Koli, Berat Koper tak Bisa Lagi Diakumulasi

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Zulhas Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur Jam 2 Malam

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menteri Agama

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Panggil Dirut PT Clipan Finance Indonesia Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

19 Industri Penerima Relaksasi Stimulus Fiskal Jilid II

by Zamzami Ali
Maret 14, 2020
in EKONOMI
19 Industri Penerima Relaksasi Stimulus Fiskal Jilid II

Ilustrasi karyawan pabrik tekstil. [Dok. Kementerian Keuangan]

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor untuk memperkecil dampak negatif virus Corona. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (13/3) di Aula Graha Sawala, Kemenko, Jakarta.

“Berkaitan dengan bea masuk impor bahan baku, kami memastikan industri mendapatkan kecukupan bahan baku agar mereka bisa kembali melakukan operasionalnya (karena) 30% bahan baku berasal dari China. Sekarang industri harus mencari alternatif dari negara lain, karena keterbatasan, tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari negara lain, harganya pasti tinggi dan pasti berebutan karena mereka mengalami problem yang sama. Relaksasi atau pembebasan bea masuk tidak boleh mengganggu industri dalam negeri dan tidak boleh ada produk impor barang jadi dalam paket ini. Pemerintah tidak mau ada free rider. Berdasarkan usulan KADIN ada 19 industri manufaktur,”  jelas Menteri Perindustrian.

BacaJuga

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

Konsumsi Pertalite Naik Usai Harga Pertamax Melonjak

Emas Antam Cetak Rekor Baru, Harga Hari Ini Naik Jadi Rp 2,768 Juta per Gram

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal” Bukan Simpanan Fisik

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Stimulus pada sektor fiskal mencakup relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pekerja di sektor manufaktur selama 6 bulan, relaksasi PPh pasal 22  Impor selama 6 bulan untuk sektor 19 sektor tertentu, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu, dan relaksasi restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu.

Stimulus pada sektor non-fiskal akan diberikan dalam 4 bentuk, yaitu: penyederhanaan/pengurangan Lartas (larangan terbatas) ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing produk ekspor; penyederhanaan/pengurangan Lartas impor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran impor bahan baku; percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Trader dengan cara membedakan perlakuan layanan/pengawasan kepada 625 perusahaan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dan 109 perusahaan Authorized Economic Operator (AEO); serta percepatan proses ekspor-impor melalui National Logistics Ecosystem.

Stimulus perekonomian pada sektor keuangan akan dilakukan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Berikut adalah 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor:

1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan 
9. Industri komputer, barang elektronik dan optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Industri karet, barang dari karet dan plastik
13. Industri furniture
14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya 
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit, barang kulit dan alas kaki 

Dari 19 sektor industri tersebut, ada 1.022 kode HS yang merupakan bahan baku industri. Dari verifikasi tahap pertama, dari 1.022 kode HS tersebut, yang mendapat prioritas terdapat 313 kode HS. 

Sebagai informasi, kode HS adalah Harmonized System yaitu nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor, dan keperluan lainnya.

HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 digit, Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang. 

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Ekonom: Stimulus ke Dunia Industri Bisa Buka Lapangan Kerja

Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai pemberian stimulus dari pemerintah kepada dunia...

Usia 27 Tahun  Reynaldi jadi Direktur di PT Industri Baterai Indonesia

Usia 27 Tahun  Reynaldi jadi Direktur di PT Industri Baterai Indonesia

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat anak muda Reynaldi Istanto  menjadi Direktur Hubungan Kelembagaan di PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia...

2 Perusahaan Pakan Ayam Kuasai  Indonesia

2 Perusahaan Pakan Ayam Kuasai Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkap, bahwa industri ayam di Indonesia hanya dikuasai oleh 2 hingga 3 perusahaan besar ....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In