ASPEK.ID, JAKARTA – Para pedagang di seluruh Indonesia diminta untuk membatasi penjualan kebutuhan pokok untuk mencegah aksi pemborongan akibat kepanikan menanggapi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam surat Nomor: B/1872/UII/Res.2.1/2020/Bareskrim yang ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Daniel kepada wartawan, Selasa (17/3).
Selain itu, pedagang juga diminta untuk membatasi transaksi pembelian seperti beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan maksimal 2 dus.
Hingga kini, Satgas Pangan memang belum menemukan bukti ada oknum yang berupaya melakukan permainan harga bahan pokok. Daniel menjamin akan melakukan penindakan jika ditemukan ada oknum yang mempermainkan harga bahan pokok.
“Kalau ada upaya permainan harga, jelas akan dilakukan penindakan,” tegas Daniel.
Dia pun juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak karena kepanikan menyikapi pandemi korona. Daniel meyakinkan stok bahan pangan dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik. Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi,” imbuhnya.
























