ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyerukan seluruh komponen masyarakat agar mengobarkan semangat dan gerakan kebersamaan untuk memenangkan pertempuran melawan wabah virus Corona atau Covid-19.
Semangat kebersamaan dan toleransi yang dahulu dimiliki para pejuang melawan penjajah tentunya sekarang pun pasti bisa dibangun kembali semangat kebersamaan dalam memenangkan pertempuran melawan Covid-19.
Seruan dan ajakan ini ditujukan kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, pejabat pemerintahan, para Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kampung, Lurah, Kepala Desa, dan seluruh pemimpin daerah di Tanah Air tanpa perlu menunggu komando untuk membantu pemerintah.
“Sebagai wujud nyata gerakan kebersamaan ini, seluruh anggota Wantimpres telah bersepakat untuk menyumbangkan gaji mereka meringankan beban masyarakat selama wabah Covid-19 terjadi,” bunyi keterangan resmi Wantimpres yang diterima Aspek.id di Jakarta, Selasa (7/4) saing.
Salah satu Anggota Wamtimpres, selain telah memberikan bantuan dana ke beberapa daerah juga akan menyiapkan 1.000 nasi bungkus setiap hari untuk masyarakat di Jalan Sudirman, Jakarta. Untuk ikut serta menggerakkan sektor riil, nasi bungkus dipesan dari beberapa UMKM di Jakarta.
Demikian juga Anggota Wantimpres yang lain, selain membagikan APD ke berbagai daerah, ada juga Anggota Watimpres yang menyiapkan dua hotel bintang lima dan empat miliknya sebanyak 340 kamar di Banten sebagai tempat tinggal bagi tenaga medis, dokter dan perawat yang menangani Covid-19.
Bentuk kepedulian terhadap sesama ini sebenarnya sudah menjadi tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang salah satunya dapat terlihat pada saat Hari Raya Idul Adha, dimana semangat berbagi terefleksikan dengan nyata.
“Semangat gotong royong, rasa senasib sepenanggungan dan kepedulian terhadap sesama yang kita miliki akan menjadi kekuatan bangsa ini untuk melawan wabah Covid-19,” pungkas pernyataan tersebut.
Profil Wantimpres
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak diminta oleh Presiden. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Penyampaian nasehat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dewan Pertimbangan Presiden saat ini dipimpin oleh Wiranto dengan 8 anggota yakni Agung Laksono, Arifin Panigoro, Dato Sri Tahir, Habib Luthfi, Putri Kuswisnu Wardhani, Mardiono, Sidharto Danusubroto dan Soekarwo.





















