ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan. Tenggat yang semula jatuh pada 30 April 2026 kini diundur menjadi 31 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil setelah adanya arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengalami perubahan, tetap berakhir pada 30 April 2026 setelah sebelumnya mendapat relaksasi dari batas normal 31 Maret.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak sekaligus memastikan kesiapan sistem.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Menurut Bimo, perpanjangan ini mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kepada wajib pajak serta kondisi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih terus disempurnakan.
“Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang memang terus kami sempurnakan,” ucap Bimo.
Dengan tambahan waktu tersebut, DJP berharap wajib pajak badan dapat lebih optimal dalam menyiapkan dokumen dan perhitungan pajaknya sebelum pelaporan dilakukan.
“Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan,” imbuhnya.
Selain itu, DJP memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal selama periode pelaporan. Pelayanan tatap muka di kantor pajak bahkan dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan.
“Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang benar-benar mendekati wajib pajak dan membantu sepenuhnya,” pungkas Bimo. []
























