ASPEK.ID, BANDA ACEH – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh. Dua pengasuh berinisial RY (25) dan NS (24) kini menyusul DS (24) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan keduanya dilakukan usai penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Rabu (29/4) sore. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat RY dan NS.
“RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang. Ketiganya diketahui merupakan pengasuh di daycare tersebut.
Polisi mengungkap motif kekerasan diduga dipicu emosi para pelaku saat menghadapi anak-anak yang sulit diberi makan.
“Motif pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberi makanan,” kata Dizha.
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan dalam menangani anak-anak, terutama di lingkungan penitipan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.
“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” ujarnya. []
























