ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR RI. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi.
Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif idealnya harus memperoleh minimal 13 kursi di DPR agar dapat memenuhi representasi di tiap komisi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, partai yang tidak mencapai jumlah kursi tersebut tetap bisa berperan dengan cara bergabung. Baik melalui koalisi gabungan maupun masuk ke dalam fraksi partai lain yang memiliki kursi lebih besar.
“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.
Yusril menilai, meski Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, perlu ada mekanisme agar suara pemilih tetap terakomodasi secara efektif dan tidak terbuang.
Karena itu, ia mendorong adanya perbaikan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar bisa menjadi dasar penentuan ambang batas parlemen ke depan.
“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold, dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” ujarnya. []
























