ASPEK.ID, JAKARTA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 jatuh pada hari ini, Kamis (30/4). Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, diminta segera menunaikan kewajibannya sebelum tenggat waktu berakhir.
Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT. Jika terlambat atau tidak melapor, sanksi administrasi berupa denda akan dikenakan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan itu disebutkan, denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut, dikutip pada Kamis (30/4).
Selain denda, wajib pajak yang memiliki kekurangan pembayaran juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. Perhitungan bunga dimulai sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran dilakukan.
Meski begitu, denda baru harus dibayar setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kendati sudah membayar denda, kewajiban melapor SPT tetap harus dilakukan.
KPP Buka Layanan Lebih Lama
Menjelang batas akhir pelaporan, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperpanjang jam layanan. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi wajib pajak yang belum sempat melapor di jam kerja.
Salah satunya KPP Madya Dua Jakarta Selatan I yang membuka layanan hingga pukul 20.00 WIB, lebih lama dari jam operasional normal yang biasanya berakhir pukul 16.00 WIB.
“Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami hadir lebih lama untuk #KawanPajak,” tulis pengumuman di Instagram resmi @pajakmadyaduajaksel1.
Layanan yang tersedia meliputi aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan.
Hal serupa juga dilakukan KPP Pratama Cilacap yang membuka layanan hingga pukul 19.00 WIB selama 29-30 April 2026.
“Bagi #KawanPajak yang butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap akan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB,” tulis KPP Pratama Cilacap.
Perpanjangan jam layanan ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kantor pajak. Wajib pajak dapat memantau informasi terbaru melalui akun resmi media sosial KPP setempat. []
























