• Latest
  • Trending

Langgar PSBB Jakarta: 23 Perusahaan Ditutup, 126 Dapat Peringatan

China Laporkan Kasus Pertama Flu Burung H10N3 pada Manusia

Malaysia Kembangkan Wisata Medis untuk Warga RI

Penonton Bioskop Indonesia Turun 16,7 Persen Selama Paruh Pertama 2026

Penonton Bioskop Indonesia Turun 16,7 Persen Selama Paruh Pertama 2026

Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

Jakarta dan Tangsel Padam Lampu Pagi ini, PLN Jelaskan Penyebab

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya Jamin Tak Pakai Babinsa untuk Kejar Target Pajak

Cara Cek Pajak Kendaraan Via WhatsApp

Bank Dunia: Separuh Perusahaan RI Lakukan Penggelapan pajak

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Mayor Teddy Lapor LHKPN Rp 15,38 Miliar

Seskab Teddy: Pelaku Usaha Apresiasi Ketahanan Ekonomi Nasional Era Prabowo

Pertamina Patra Niaga Berduka Cita Atas Kecelakaan  di Trans Kalimantan

Pertamina Patra Niaga Berduka Cita Atas Kecelakaan  di Trans Kalimantan

Prabowo Pasang Pangkat kepada Anak Petani Lulusan Terbaik IPDN

Prabowo Pasang Pangkat kepada Anak Petani Lulusan Terbaik IPDN

Basuki Pacu Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN

Basuki Pacu Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Ratusan Siswa Keracunan, BGN Stop Dapur MBG

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Jelang Lawan Vietnam, Indonesia Punya Memori Indah di Pakansari

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Langgar PSBB Jakarta: 23 Perusahaan Ditutup, 126 Dapat Peringatan

by Zamzami Ali
April 17, 2020
in Uncategorized

ASPEK.ID, JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup 23 perusahaan karena tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Jum’at (17/4), penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020 kemarin.

Hasilnya, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat 7 perusahaan, Jakarta Barat 11 perusahaan, Jakarta Utara 4 perusahaan dan Jakarta Selatan 1 perusahaan.

BacaJuga

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

SBY akan Hadiri Pemakaman Sudi Silalahi di TMP Kalibata

Jual Tol Cibitung-Cilincing ke Pelindo, Waskita Raup Rp2,4 Triliun

Harga Batubara Acuan Tembus USD161,63 per Ton

Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik

Transportasi Pendukung PON XX Papua Dipastikan Siap

Perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan bahwa penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

“Sebanyak 23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai,” kata Andri sebagaimana dilansir dari laman Antara, Jum’at (17/4).

Selain perusahaan yang ditutup dan tersebar di empat wilayah, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan. Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.

“Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan,” kata dia.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah amat mengkhawatirkan.

“Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat,” jelasnya.

Komentar
Share71Tweet40SendShareShare11Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Keterisian Kamar Pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII dan Ragunan Menurun

Tingkat keterisian kamar untuk pasien COVID-19 tanpa gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah...

Omicron Mulai Mengganas, Kasus Aktif di DKI 12.196

Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19, yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan jumlah kasus cukup signifikan....

Begini Perkembangan Terbaru Kasus Covid-19 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19, yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan jumlah kasus cukup signifikan....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In