ASPEK.ID, JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup 23 perusahaan karena tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Jum’at (17/4), penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020 kemarin.
Hasilnya, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat 7 perusahaan, Jakarta Barat 11 perusahaan, Jakarta Utara 4 perusahaan dan Jakarta Selatan 1 perusahaan.
Perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk di dalamnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan bahwa penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.
Hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
“Sebanyak 23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai,” kata Andri sebagaimana dilansir dari laman Antara, Jum’at (17/4).
Selain perusahaan yang ditutup dan tersebar di empat wilayah, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan. Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.
“Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan,” kata dia.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah amat mengkhawatirkan.
“Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat,” jelasnya.











