• Latest
  • Trending
Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Pertimbangannya

Menlu Sugiono Wakili Prabowo Hadiri Sidang Umum PBB di New York Pekan Depan

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Dibuka Menguat ke 6.505, Bursa Asia Kompak Hijau

Wali Kota Madiun Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

Wali Kota Madiun Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Melonjak Rp 25.000 di Tengah Tren Pelemahan

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Defisit APBN Rp240 Triliun Sampai Agustus 2026

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Politikus PAN Bebizie Serahkan Rp 895 Juta ke KPK

Derli dan Sultanul Jadi Andalan Indonesia di Asian Games 2026

Derli dan Sultanul Jadi Andalan Indonesia di Asian Games 2026

Alasan Investor Global Lirik RI

Indonesia Bidik Investasi AI dan Pasar UMKM di Nanning CAEXPO 2026

KPK Beri Sinyal Periksa Konglomerat  Haji Isam

Haji Isam Sepakat Beli 30% Saham BYAN dari Low Tuck Kwong

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Waskita Karya: LRT Jakarta Aman Beroperasi

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Resmi Dihentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

by Redaksi
Mei 22, 2020
in BERITA UTAMA, NEWS
Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

Ilustrasi penumpang di pesawat Garuda Indonesia. [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19 di tanah air.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BacaJuga

Menlu Sugiono Wakili Prabowo Hadiri Sidang Umum PBB di New York Pekan Depan

IHSG Dibuka Menguat ke 6.505, Bursa Asia Kompak Hijau

Wali Kota Madiun Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

Harga Emas Antam Melonjak Rp 25.000 di Tengah Tren Pelemahan

Defisit APBN Rp240 Triliun Sampai Agustus 2026

Politikus PAN Bebizie Serahkan Rp 895 Juta ke KPK

Selain itu juga Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.

Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang.

Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.

Komentar
Share74Tweet33SendShareShare9Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Tujuh Bandara Termasuk Soetta Diperpanjang Hingga Senin Pukul 18.00 WIB

  ASPEK.ID, JAKARTA -- Dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau masih mengganggu jadwal penerbangan. Hingga Senin (7/9/2026), layanan...

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

6 Bandara Masih Ditutup hingga 08.59 WIB, Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

    ASPEK.ID, JAKARTA  - Enam bandar udara masih berstatus closed hingga Senin (7/9/2026) pukul 08.59 WIB akibat sebaran abu...

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Menhub Buka 5 Bandara Alternatif Imbas Erupsi Anak Krakatau

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah mengoperasikan sejumlah bandara alternatif selama 24 jam untuk menjaga...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In