ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja. Kalangan intelektual seperti Azyumardi Azra dari UIN Jakarta dan lain-lain menilai UU itu tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya.
Puluhan intelektual dari berbagai kampus menyatakan bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur.
Terlebih lagi, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Mempertimbangkan permasalahan mendasar tersebut dan serta menyimak potensi dampak kerusakan yang akan ditimbulkannya secara sosial-ekonomi maka intelektual dengan tegas menolak disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Berikut ini masalah mendasar materi muatan pasal-pasal UU Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan antara oleh Prof Azyumardi Azra yang ikut menandatangani penolakan RUU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).
1. Sentralistik rasa Orde Baru. Terdapat hampir 400an pasal yang menarik kewenangan kepada Presiden melalui pembentukan peraturan presiden;
2. Anti lingkungan hidup. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat;
3. Liberalisasi Pertanian. Tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.
4. Abai terhadap Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain;
5. Mengabaikan prosedur pembentukan UU. Metode ‘omnibus law’ tidak diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.






















