ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan latar belakang lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia memyebutkan, salah satu sebabnya adalah karena Indonesia sempat kecolongan, tidak mampu menarik 33 perusahaan yang relokasi dari China.
Ke-33 perusahaan itu akhirnya lebih memilih berinvestasi ke Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand ketimbang Indonesia. Karena masalah perizinan yang tumpang tindih dan ada 79 regulasi yang dianggap tidak ramah bagi sektor investasi dan rumit.
Karena hal itu, presiden memerintahkan semua menteri untuk mengevaluasi dan mempercepat penciptaan lapangan kerja, serta mengevaluasi yang menganggu lapangan kerja saja, dan iklim investasi.
Sofyan mengatakan, setelah terpilih presiden tidak bisa melakukan apa-apa karena begitu banyak aturan yang bertentangan satu sama lain.
“Presiden harus menaati peraturan, karena di undang-undang presiden diberi kewenangan membikin undang-undang, maka presiden membikin undang-undang untuk meleruskan, mensinkronkan peraturan-peraturan yang bertentangan, maka lahirlah omnibus Law,” ungkap Sofyan.












