ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp 107 juta terlalu tinggi. Menurutnya, angka tersebut berpotensi membebani masyarakat dan perlu dihitung ulang.
Marwan mengatakan Komisi VIII DPR meminta Kemenhaj merasionalisasi kembali seluruh komponen biaya haji yang diusulkan. Ia bahkan memastikan usulan BPIH sebesar Rp 107 juta tidak akan disetujui dalam pembahasan di DPR.
“Pembiayaan yang mereka ajukan ini tentu memberatkan bagi masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai keuangan haji, kemudian tidak memposisikan lembaga ini setara dengan lembaga yang ada di Saudi,” kata Marwan saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).
Marwan menilai skema pembiayaan yang diajukan Kemenhaj juga perlu dikaji ulang, terutama terkait komposisi penggunaan nilai manfaat dana haji.
“Harus dirasionalisasi, jadi sehingga bisa diturunkan. Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha’ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha’ah,” ucap Marwan.
Marwan menegaskan DPR belum menyetujui angka yang diajukan Kemenhaj. Menurutnya, setiap komponen pembiayaan harus dibahas secara rinci, mulai dari pemondokan, konsumsi, hingga transportasi.
“Umpamanya tawaran kita, kenapa naik dari Rp 87 juta menjadi Rp 107 juta? Oke, kita berdasarkan perubahan nilai tukar, dari Rp 15 ribu ke Rp 17 ribu sekian. Oke, kenaikannya 6%, kita kalikan aja 6%. Atau skemanya kita bahas satu per satu. Untuk pemondokan, konsumsi, transportasi, ya semua komponen pembiayaan kita bahas satu per satu,” ujar dia.
Ia menilai kenaikan yang lebih rasional hanya sekitar enam persen, mengikuti perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
“Atau kita tadi langsung aja kita konversi aja 6%. Nah, kalau dikali 6% kenaikannya dengan Rp 87 juta itu hanya Rp 92 juta, dibanding yang mereka usulkan Rp 107 juta. Nah, artinya 92 juta itu berdasarkan perubahan untuk nilai tukar, itu masih rasional,” imbuh dia.
Kemenhaj Usulkan BPIH Rp 107 Juta, Bipih Rp 42 Juta
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 1448 H/2027 sebesar Rp 107.304.172,02 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8).
Dalam skema yang diusulkan pemerintah, biaya yang dibayar langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 42.936.068,81 atau sekitar 40 persen dari total BPIH. Sementara sisanya sebesar 60 persen direncanakan berasal dari nilai manfaat dana haji.
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%,” kata Irfan dalam rapat tersebut.
Usulan tersebut masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. []
















