ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan luas atau bersifat superbody untuk menangani bencana alam di Indonesia. Usulan itu disampaikan menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Huda menilai Indonesia membutuhkan satu lembaga yang bekerja cepat, efektif, dan menjadi komando tunggal dalam setiap penanganan bencana, mulai dari masa tanggap darurat hingga pascabencana.
“Nah, sebenarnya ini isu gagasan lama, karena sekali lagi kita membutuhkan efektivitas kerja yang selain efektif, cepat, terkomando dalam satu pintu gitu oleh sebuah kelembagaan,” kata Huda kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Huda, selama ini pemerintah masih mengandalkan penunjukan kementerian tertentu untuk memimpin satuan tugas ketika terjadi bencana. Skema tersebut dinilai belum ideal karena bergantung pada keputusan pemerintah setiap kali bencana terjadi.
“Kita ingin suatu saat otomatis gitu, lembaga ini yang otomatis memimpin gitu. Memimpin penanganan baik dalam masa tanggap darurat maupun pasca-tanggap darurat,” ucap dia.
Huda juga mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan mengelola anggaran kedaruratan. Dengan begitu, dana penanganan bencana dapat langsung digunakan tanpa harus melalui proses koordinasi dan pembahasan yang memakan waktu.
“Ini saya kira termasuk masukan yang perlu kita apa-kita carikan solusinya ke depan apakah ini pilihan terbaik atau tidak. Tapi saya sendiri merasa ini kelembagaan tunggal untuk mengurusi soal kebencanaan menurut saya penting banget,” lanjut dia.
Politikus PKB itu menilai mekanisme penanganan bencana yang berlaku saat ini justru kerap memperlambat respons pemerintah. Pasalnya, kementerian dan lembaga terkait masih harus membahas alokasi anggaran sesuai tugas dan fungsinya masing-masing sebelum bergerak.
Huda pun menegaskan lembaga yang diusulkannya akan memiliki peran yang lebih kuat dibandingkan satuan tugas kebencanaan yang bersifat sementara.
“Tentu ya (lebih baik dari satgas bencana) karena dia secara kelembagaan punya tusi yang kuat bayangannya. Punya tusi yang kuat memastikan semua pelaksanaan sudah berada di kelembagaan ini. Relatif agak superbody gitu kelembagaannya. Karena sekali lagi ini negara kita negara yang potensi bencananya tinggi banget,” imbuh dia. []
















