ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan tekanan perekonomian Indonesia akibat Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021,” kata Ida, Kamis (29/10/2020).
Tahun ini, upah minimum ditetapkan naik 8,51 persen mengacu pada perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Beleid itu mengatur besaran kenaikan upah minimum setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya. Rinciannya, inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Perhitungan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh gubernur dari 34 provinsi di Indonesia. Selanjutnya, rentang kenaikan upah minimum di kisaran 6,8 persen hingga 16,98 persen berbeda-beda setiap wilayah.
Berikut ini 5 provinsi yang memiliki upah minimum tertinggi dan terendah pada 2020 yang menjadi acuan 2021:
Upah minimum tertinggi:
1. DKI Jakarta naik 8,28 persen dari Rp3.940.973 menjadi Rp4.267.349
2. Papua naik 8,54 persen dari Rp3.240.900 menjadi Rp3.516.700
3. Sulawesi Utara naik 8,51 persen dari Rp3.051.076 menjadi Rp3.310.723
4. Bangka Belitung naik 8,51 persen dari Rp2.976.705 menjadi Rp3.230.022
5. Papua Barat naik 6,8 persen dari Rp2.934.500 menjadi Rp3.134.600
Upah minimum terendah:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 8,51 persen dari Rp1.570.922 menjadi Rp1.704.608
2. Jawa Tengah naik 8,51 persen dari Rp1.605.396 menjadi Rp1.742.015
3. Jawa Timur naik 8,51 persen dari dari Rp1.630.059 menjadi Rp1.768.777
4. Jawa Barat naik 8,51 persen dari Rp1.668.372 menjadi Rp1.810.350
5. Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 8,51 persen dari Rp1.793.293 menjadi Rp1.945.902














