Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen sudah berjalan sejak 1 Juli 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Yassierli mengatakan implementasi pembagian komisi 8 persen bagi aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi telah berjalan, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI sebelumnya pada 23 Juli 2026.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden,” kata Menaker di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pemerintah memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan dapat berlangsung efektif, konsisten, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ia menjelaskan pada rapat koordinasi yang sebelumnya digelar pemerintah pada Kamis (23/7/2026), menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Yassierli menambahkan koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan mengingat pengaturan teknis kebijakan melibatkan berbagai instansi agar seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan kendala implementasi.
“Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian,” katanya singkat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Dudy mengatakan perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menjalankan ketentuan baru tersebut meski tetap memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional perusahaan.
“Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Menhub.
























