ASPEK.ID, JAKARTA – Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat memeriksa acak penumpang pesawat yang mendarat.
Hasilnya, lima penumpang Batik Air dari Jakarta ke Pontianak terkonfirmasi positif Covid-19. Batik Air pun dilarang terbang ke Pontianak.
Kasus lima penumpang yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar pada Minggu (20/12/2020). Tim memeriksa 24 penumpang pesawat Batik Air secara acak.
“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).
Pemeriksaan kepada penumpang pesawat tersebut, kata Harisson, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah. Temuan penumpang pesawat terpapar Covid-19 tersebut diketahui sudah berulang kali terjadi.
Meski para penumpang sudah mengantongi hasil rapid test antigen dan tingkat akurasi test tersebut berada dikisaran 80-90 persen, namun menurutnya jika dilakukan dengan buru-buru hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.
Untuk itu, pembenahan sistem menurutnya perlu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.
Pemeriksaan kepada penumpang pesawat tersebut, kata Harisson, merupakan kegiatan rutin untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson akan memberikan sanksi kepada maskapai bersangkutan. Sanksi tersebut yaitu larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak mulai Kamis (24/12/2020).
“Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” kata Harisson.






















