ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perekonomian nasional masih menghadapi berbagai tantangan di 2021 seperti menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid 19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK).
“Masterplan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jangka pendek dari pandemi Covid 19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui video conference di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Wimboh menjelaskan MPSJKI 2021 – 2025 akan fokus pada lima prioritas. Pertama, kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Hal tersebut tertuang dalam beberapa kebijakan diantaranya memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid 19 hingga 2022.
“OJK juga terus memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, antara lain dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro (BWM) dan platform securities crowdfunding, proses KUR dan juga pengembangan platform marketplace digital yang disebut “UMKM-MU”. Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi,” ujar Wimboh.
Fokus kedua, OJK juga melakukan penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan. OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum.
Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021.
Fokus ketiga, OJK melakukan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan dengan melanjutkan upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga market integrity, serta meningkatkan inklusi pasar modal dengan memasukkan bisnis ritel sebagai investor maupun sebagai emiten untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Hal ini akan dilakukan dengan memfasilitasi penerbitan berbagai efek, termasuk obligasi daerah, pengembangan instrumen derivatif dan infrastruktur pasar (CCP OTC).
Fokus keempat, OJK mendorong akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan. Digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan, termasuk memberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital (bank digital).
Fokus kelima, OJK melakukan penguatan kapasitas internal OJK , dimana OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi.













