ASPEK.ID, JAKARTA – Seorang profesor di Universitas Islam Internasional Malaysia (International Islamic University Malaysia/IIUM), Solehah Yaacob, dipecat setelah serangkaian pernyataannya soal sejarah Melayu memicu kontroversi dan menuai kritik dari kalangan akademisi.
Dilansir South China Morning Post (SCMP), IIUM menegaskan Solehah sudah tidak lagi berstatus sebagai profesor maupun memiliki hubungan dengan universitas tersebut.
“Dia bukan lagi profesor dan tidak berhak mengklaim hubungan apa pun dengan universitas,” demikian pernyataan resmi IIUM yang dikutip pada Rabu (26/8/2026).
Pihak kampus menyatakan klarifikasi itu diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga integritas dan reputasi akademik universitas.
Solehah mulai menjadi sorotan pada tahun lalu setelah menyampaikan klaim bahwa orang Melayu kuno memiliki kemampuan terbang dan mengajarkan seni kungfu terbang kepada masyarakat China. Pernyataan itu viral di media sosial dan memicu perdebatan luas.
Tak lama berselang, ia kembali melontarkan klaim lain yang tak kalah kontroversial. Solehah menyebut bangsa Romawi kuno mempelajari teknik pembuatan kapal dari pelaut Melayu.
Pada awal Agustus ini, ia juga mengatakan cadangan bijih besi di Kedah kemungkinan berasal dari hujan meteor. Selain itu, ia pernah mengaitkan Khadijah, istri Nabi Muhammad SAW, dengan dunia Melayu.
Sejumlah sejarawan dan akademisi di Malaysia menilai berbagai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan berpotensi menyesatkan pemahaman sejarah.
Solehah sebelumnya juga sempat menuai kritik karena mengulas pengaruh Hindu-Buddha terhadap masyarakat Melayu kuno. Ia turut disorot terkait artikel akademiknya pada 2018 yang diketahui mengutip media satir The Onion sebagai salah satu sumber.
Menanggapi pemecatannya, Solehah memilih membawa perkara tersebut ke Pengadilan Industrial Malaysia. Ia menuding IIUM bertindak tidak profesional dalam proses pemberhentiannya.
Menurut Solehah, ia dipecat hanya sehari setelah menerima penghargaan Malaysia Research Assessment dari Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia. Ia juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
Solehah mengatakan pihak universitas sempat menawarkan kompensasi sebesar enam bulan gaji sebagai bagian dari proses pemutusan hubungan kerja. Namun, tawaran itu ia tolak dan memutuskan menempuh jalur hukum. []
















