ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Asuransi dan Dana Pensiun, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero), kini mulai memasuki babak baru.
Pada Senin (1/2) kemarin, Kejaksaan Agung RI menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lima diantaranya mantan pejabat Asabri, dan 3 lainnya dari luar Asabri.
Mereka adalah Direktur Utama Asabri 2011 – 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama Asabri 2016 – 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 berinisial HS.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri 2012 – 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya juga mejadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).
Pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri sepakat dengan pihak luar yang bukan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham mereka.
Saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman itu dibeli atau ditukar dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat baik-baik saja.
Setelah dimiliki Asabri, saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.
Padahal, hanya ada transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham itu.
Saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, kemudian dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.
“Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Negara diperkirakan rugi sebesar Rp23,7 triliun,” kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2) malam.














