ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani menyambut positif keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurutnya, limbah batu bara tidak dikategorikan sebagai B3. Pasalnya, limbah bisa manfaatkan menjadi bahan bangunan seperti semen campuran beton.
Selama ini karena dikategorikan berbahaya, limbah tidak memiliki nilai ekonomi. Padahal, limbah aman didaur ulang dan di beberapa negara luar seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan beberapa negara Eropa lainnya juga mengkategorikan FABA sebagai limbah aman daur ulang.
“Kita lihat saja kenyataannya di negara lain seperti apa. Kalau tidak diolah hanya ditumpuk, dihampakan sebetulnya akan menjadi masalah,” katanya dikutip dari CNN, Kamis (11/3/2021).
Haryadi menyebutkan pemanfaatan FABA menjadi solusi dari limbah batu bara yang selama ini dianggurkan.
Meski tak memiliki data pasti terkait nilai pemanfaatan limbah batu bara, namun ia menyampaikan setiap 5 persen dari total pengolahan batu bara merupakan limbah.
“Potensi otomatis besar, detail saya lupa karena studi sudah agak lama. Tapi yang kita lihat PLTU per hari berapa ton, kalau tidak diolah kan jadi tumpukan. Jadi justru kalau di negara lain bukan B3 dan diolah lagi jadi bahan yang punya nilai komersiil,” ungkapnya.
Pemerintah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
PP ini adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
























