ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebutkan mayoritas UMKM belum memiliki legalitas perizinan berusaha.
Hal itu menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
Padahal, perizinan dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis ke depannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM.
Izin usaha juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.
Makanya, untuk mempermudah perizinan usaha itu, pemerintah meluncurkan aplikasi yang bisa membantu kalangan UMKM.
“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS)berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK (Cipta Kerja),” ungkap Bahlil di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (usaha mikro kecil) risiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kemudahan perizinan akan membuat sektor UMKM/UMK menjadi lebih kuat.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada UMKM yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia,” ucap Bahlil.
Bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat nomor induk berusaha (NIB) yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
“Ini setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
















