• Latest
  • Trending

KPK Eksekusi 3 Mantan Pejabat Waskita Karya ke Lapas

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Terjaring OTT, Bupati Bolmut Minta Maaf ke Warga Sebelum Ditahan KPK

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Bisa  Dipakai di 6 Negara, Transaksi di Indonesia Rp5,9 Triliun

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Kumpulkan Petinggi Danantara, Menko hingga BRIN ke Istana

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

HUT TNI Batal Digelar di Monas

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis

AS-Iran Lanjut Negosiasi Damai Kamis Ini

AS Ancam Tutup Operasi Maskapai Iran di Seluruh Dunia Mulai Besok

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Eksekusi 3 Mantan Pejabat Waskita Karya ke Lapas

by REDAKSI
Mei 21, 2021
in BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA – KPK akhirnya mengeksekusi tiga orang mantan pentinggi PT Waskita Karya (Persero) yang telah mendapat putusan hukum berkekuatan tetap ke lembaga pemasyarakatan.

Tiga mantan petinggi Waskita Karya ini adalah pertama, mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani.

Kedua adalah bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan ketiga merupakan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

BacaJuga

Pelita Air Selipkan Tiket MotoGP Gratis di Kursi Penumpang

Putra Karni Ilyas Jadi Komisaris Independen Angkasa Pura

Prabowo Sebut Penghasilan Danantara Naik 400% dalam 1,5 Tahun

Prabowo: Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN untuk Cegah Laporan Palsu

Waskita Karya: LRT Jakarta Aman Beroperasi

Prabowo Targetkan Dividen Danantara Tembus Rp 200 Triliun Tahun Ini

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (21/5) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk.

Terpidana Desi Arryani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Desi Arryani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Ali menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,415 miliar sudah lunas dibayar melalui rekening penampungan KPK.

Sementara, Fakih Usman dimasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sedangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037 belum dilunasi dan harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terakhir terpidana Yuli Ariandi Siregar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Yuli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terpidana Yuli juga tetap dibebankan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.166.931.587 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Vonis Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

ASPEK.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),...

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK: Kejahatan Korupsi  Mencapai Rp195,7 T

    ASPEK.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkn sepanjang 2025 hingga Semester I-2026 telah menyampaikan 1.479...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN

  ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan direksi BUMN...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In