• Latest
  • Trending

KPK Eksekusi 3 Mantan Pejabat Waskita Karya ke Lapas

Wapres Gibran Yakin Suahasil Nazara Mampu Perkuat Pengelolaan APBN

Wapres Gibran Yakin Suahasil Nazara Mampu Perkuat Pengelolaan APBN

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Tiga  Komoditas ini Memicu Inflasi Nasional 

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Isu Reshuffle Mencuat, Purbaya dan Pratikno Dikabarkan Bakal Diganti?

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Purbaya Minta Pemda Tak Simpan Uang di Bank

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

Update KM Virgo: 114 Korban Dievakuasi, 129 Orang Masih Dicari

Rupiah Bangkit di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Kuncinya

Rupiah Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp 17.607

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Segini Harganya

Klasemen Liga Inggris Usai Man City Bungkam MU

Klasemen Liga Inggris Usai Man City Bungkam MU

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Pertamina Operasikan 25 SPBU 24 Jam Kurangi Antrean BBM

Dua Truk Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Media Asing Kupas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Prabowo Dorong Negara BRICS Mengubah Kelemahan Menjadi Kekuatan

Prabowo Bawa 3 Pesan Utama di KTT BRICS

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Eksekusi 3 Mantan Pejabat Waskita Karya ke Lapas

by REDAKSI
Mei 21, 2021
in BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA – KPK akhirnya mengeksekusi tiga orang mantan pentinggi PT Waskita Karya (Persero) yang telah mendapat putusan hukum berkekuatan tetap ke lembaga pemasyarakatan.

Tiga mantan petinggi Waskita Karya ini adalah pertama, mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani.

Kedua adalah bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan ketiga merupakan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

BacaJuga

Danantara Ungkap Alasan Pemindahan Kantor BGN ke Gedung Telkom

Danantara Bakal Pegang Saham BEI

Danantara Bidik Portofolio Global dan Investasi Jangka Panjang

Telkom Siapkan Dividen Hingga 90 Persen dari Laba Bersih 2026

4 Program Utama TASPEN

Panggil Rosan-Bahlil ke Hambalang, Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penutupan BUMN

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (21/5) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk.

Terpidana Desi Arryani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Desi Arryani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Ali menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,415 miliar sudah lunas dibayar melalui rekening penampungan KPK.

Sementara, Fakih Usman dimasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sedangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037 belum dilunasi dan harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terakhir terpidana Yuli Ariandi Siregar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Yuli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terpidana Yuli juga tetap dibebankan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.166.931.587 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Vonis Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

ASPEK.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),...

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK: Kejahatan Korupsi  Mencapai Rp195,7 T

    ASPEK.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkn sepanjang 2025 hingga Semester I-2026 telah menyampaikan 1.479...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN

  ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan direksi BUMN...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In