ASPEK.ID, JAKARTA – KPK akhirnya mengeksekusi tiga orang mantan pentinggi PT Waskita Karya (Persero) yang telah mendapat putusan hukum berkekuatan tetap ke lembaga pemasyarakatan.
Tiga mantan petinggi Waskita Karya ini adalah pertama, mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani.
Kedua adalah bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan ketiga merupakan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (21/5) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk.
Terpidana Desi Arryani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Desi Arryani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Ali menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,415 miliar sudah lunas dibayar melalui rekening penampungan KPK.
Sementara, Fakih Usman dimasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037 belum dilunasi dan harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terakhir terpidana Yuli Ariandi Siregar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Yuli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Terpidana Yuli juga tetap dibebankan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.166.931.587 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP.






















