ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan melelang 16 unit mobil mewah milik empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) pada Selasa (15/6) besok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelelangan dilakukan untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
Leonard menyebutkan, lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
“Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, akan ada pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut, sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Leonard dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/6).
Lelang akan dilakukan secara daring pada Selasa (15/6) dengan waktu penawaran mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang internet dengan alamat domain http://www.lelang.go.id
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
Rawan Digugat
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa pembelian aset Asabri-Jiwasraya yang dilelang rawan digugat.
“Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah,” ujar Fickar dikutip dari siaran pers dilansir Antara di Jakarta, Senin (14/6).
Menurut dia, jika ke depan hasil lelang itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.
Ia mengatakan penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum tempus atau waktu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah bertentangan dengan hukum.
Sehingga, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.
“Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana,” katanya.
Dia beranggapan, JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual aset tersebut.
“Jika nantinya pengadilan memutuskan ‘mengembalikan’ aset kepada yang berhak, yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang telanjur sudah dijual,” ujarnya.
Pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.
“JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut,” katanya.






















