• Latest
  • Trending

Hati-hati, Pembelian Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat

Perombakan Total! PT Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Direksi dan Dewan Komisaris

Perombakan Total! PT Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Direksi dan Dewan Komisaris

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Perpanjang Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs 40 Hari

Gelombang Panas Ekstrem Terjang Spanyol, Ratusan Orang Meninggal

Gelombang Panas Ekstrem Terjang Spanyol, Ratusan Orang Meninggal

Perombakan Total di Pelindo Multi Terminal, Direksi dan Dewan Komisaris Berganti

Perombakan Total di Pelindo Multi Terminal, Direksi dan Dewan Komisaris Berganti

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Besok Pagi Bertolak ke Lampung

Mahfud Tantang Prabowo Ungkap Sosok yang Diduga Bayar Demo

Kronologi Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama ‘John Lennon 07’ Saat Terima Suap

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Prabowo Temui Tokoh Oposisi, Menhan Beberkan Isu Strategis yang Dibicarakan

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hati-hati, Pembelian Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat

by Zamzami Ali
Juni 14, 2021
in BERITA UTAMA, BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan melelang 16 unit mobil mewah milik empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) pada Selasa (15/6) besok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelelangan dilakukan untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.

Leonard menyebutkan, lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

BacaJuga

Perombakan Total! PT Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Direksi dan Dewan Komisaris

Perombakan Total di Pelindo Multi Terminal, Direksi dan Dewan Komisaris Berganti

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Besok Pagi Bertolak ke Lampung

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

INALUM Tunjuk Direktur Baru, Ini Sosoknya

“Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, akan ada pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut, sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Leonard dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/6).

Lelang akan dilakukan secara daring pada Selasa (15/6) dengan waktu penawaran mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang internet dengan alamat domain http://www.lelang.go.id

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Rawan Digugat

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa pembelian aset Asabri-Jiwasraya yang dilelang rawan digugat.

“Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah,” ujar Fickar dikutip dari siaran pers dilansir Antara di Jakarta, Senin (14/6).

Menurut dia, jika ke depan hasil lelang itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.

Ia mengatakan penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum tempus atau waktu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah bertentangan dengan hukum.

Sehingga, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

“Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana,” katanya.

Dia beranggapan, JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual aset tersebut.

“Jika nantinya pengadilan memutuskan ‘mengembalikan’ aset kepada yang berhak, yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang telanjur sudah dijual,” ujarnya.

Pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.

“JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut,” katanya.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

2 Mantan Dirut Asabri Jadi Tersangka

Nilai Aset Sitaan Kasus Asabri Capai Rp10,5 Triliun

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri...

Ditaksir Bernilai Rp 3 Triliun, Jiwasraya Mau Jual Citos

Jiwasraya Jual Citos Rp2,1 Triliun

ASPEK.ID, JAKARTA - Dalam rangka menyelesaikan masalah pengembalian dana nasaba, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjual pusat perbelanjaan Cilandak Town Square atau...

Masalah Jiwasraya akan Segera Selesai?

Kejagung Sita 87 Lahan dan 3 Mobil Mewah Tersangka Jiwasraya

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemasangan plang penyitaan di 87 lahan yang diduga merupakan aset milik para tersangka...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Perombakan Total! PT Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Direksi dan Dewan Komisaris

Perombakan Total! PT Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Direksi dan Dewan Komisaris

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Perpanjang Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs 40 Hari

Gelombang Panas Ekstrem Terjang Spanyol, Ratusan Orang Meninggal

Gelombang Panas Ekstrem Terjang Spanyol, Ratusan Orang Meninggal

Perombakan Total di Pelindo Multi Terminal, Direksi dan Dewan Komisaris Berganti

Perombakan Total di Pelindo Multi Terminal, Direksi dan Dewan Komisaris Berganti

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In