ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp 4,85 miliar terkait pengurusan sejumlah persoalan izin usaha pertambangan (IUP). Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa mengungkap Hery menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak perantara.
“Telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Menurut jaksa, nama-nama samaran tersebut digunakan Hery dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi itu berkaitan dengan pengurusan rekomendasi sejumlah perusahaan tambang melalui perantara bernama Agung Winarno.
Dalam dakwaan disebutkan, Hery menerima suap dalam bentuk uang tunai maupun sebuah rumah. Suap tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang memiliki persoalan terkait IUP maupun izin pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan.
Jaksa menjelaskan, dokumen-dokumen yang bermasalah itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI dalam kaitannya dengan permohonan pengaktifan dan perpanjangan IUP.
“Bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi,” ucap jaksa.
Dalam dakwaan, Hery disebut menerima suap sebanyak enam kali. Penerimaan pertama berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebesar Rp 675 juta. Uang itu disalurkan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diteruskan oleh Edi Sugandi.
Selanjutnya, Hery disebut menerima Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, yang juga disalurkan melalui Lukman Malanuang.
Selain uang tunai, Hery didakwa menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai sekitar Rp 2,2 miliar. Rumah tersebut diberikan melalui Agung Winarno.
Tak hanya itu, Hery juga diduga menerima Rp 1 miliar dan Rp 200 juta melalui Agung Winarno dan Edi Sugandi. Kemudian ada penerimaan lain sebesar Rp 525 juta dari Agung Winarno serta Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, yang disalurkan melalui Agung Winarno.
Total nilai suap yang diduga diterima Hery, baik berupa uang maupun rumah, mencapai Rp 4,85 miliar.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, KUHP Nasional, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []
























