• Latest
  • Trending
Kronologi Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama ‘John Lennon 07’ Saat Terima Suap

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Tiga Pertimbangan KPU Keabsahan Syarat Dokumen Gibran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama ‘John Lennon 07’ Saat Terima Suap

by Muhammad Fadhil
Juni 25, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kronologi Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp 4,85 miliar terkait pengurusan sejumlah persoalan izin usaha pertambangan (IUP). Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa mengungkap Hery menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak perantara.

“Telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Menurut jaksa, nama-nama samaran tersebut digunakan Hery dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi itu berkaitan dengan pengurusan rekomendasi sejumlah perusahaan tambang melalui perantara bernama Agung Winarno.

BacaJuga

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Dalam dakwaan disebutkan, Hery menerima suap dalam bentuk uang tunai maupun sebuah rumah. Suap tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang memiliki persoalan terkait IUP maupun izin pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan.

Jaksa menjelaskan, dokumen-dokumen yang bermasalah itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI dalam kaitannya dengan permohonan pengaktifan dan perpanjangan IUP.

“Bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi,” ucap jaksa.

Dalam dakwaan, Hery disebut menerima suap sebanyak enam kali. Penerimaan pertama berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebesar Rp 675 juta. Uang itu disalurkan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diteruskan oleh Edi Sugandi.

Selanjutnya, Hery disebut menerima Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, yang juga disalurkan melalui Lukman Malanuang.

Selain uang tunai, Hery didakwa menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai sekitar Rp 2,2 miliar. Rumah tersebut diberikan melalui Agung Winarno.

Tak hanya itu, Hery juga diduga menerima Rp 1 miliar dan Rp 200 juta melalui Agung Winarno dan Edi Sugandi. Kemudian ada penerimaan lain sebesar Rp 525 juta dari Agung Winarno serta Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, yang disalurkan melalui Agung Winarno.

Total nilai suap yang diduga diterima Hery, baik berupa uang maupun rumah, mencapai Rp 4,85 miliar.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, KUHP Nasional, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []

Komentar
Share15Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

ASPEK.ID, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menelepon Presiden Prabowo Subianto bicara kabut asap yang mengganggu kualitas udara...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  ASPEK.ID, JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, terdapat 21...

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

  ASPEKID, MANDALIKA -Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya mengajak masyarakat mendukung dua pembalap muda Indonesia, Mario Aji dan Veda...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In