ASPEK.ID, JAKARTA – Erdianto Aji Prihartanto alias Anji mengakui bahwa dirinya mendapatkan atau membeli barang haram ganja melalui toko e-commerce alias secara online di situs yang berada di Amerika Serikat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya segera memburu dan mengerahkan tim untuk menyelidikinya.
“Kami masih koordinasikan dengan rekan-rekan di Cyber untuk menyelidiki hal ini,” kata Ronaldo seperti dilansir dari Tempo, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ia menyebutkan saat ini pihak kepolisian masih memeriksa Anji secara mendalam. Sementara pihak keluarga disebut juga telah mengajukan rehabilitasi, namun polisi masih menunggu hasil penilaian BNNP DKI Jakarta untuk rekomendasi rehabilitasi tiga sampai tujuh hari ke depan.
Anji ditangkap saat berada di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat Ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja dari Anji.
Polisi telah menaikkan status Anji menjadi tersangka. Ronaldo mengatakan, Anji saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam pasal ini, Anji terancam penjara hingga empat tahun. Anji juga dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. Untuk pasal ini ia terancam penjara hingga 12 tahun.












