Jakarta – Pemerintah Provinsi Gandaki di Nepal melegalkan budi daya dan penggunaan ganja untuk keperluan medis, meski kegiatan tersebut masih dilarang secara nasional.
Laporan Associated Press menyebutkan bahwa aturan itu mulai berlaku pada Senin (3/8/2026), setelah mendapat pengesahan dari kepala Provinsi Gandaki. Juru bicara Kantor Kepala Provinsi Gandaki, Prabin Poudyal, mengatakan aturan tersebut mengizinkan masyarakat menanam dan menggunakan ganja untuk kepentingan medis.
Petani yang ingin membudidayakan ganja harus memperoleh izin resmi dari pemerintah provinsi. Kegiatan mereka akan diawasi secara ketat.
Kebijakan Provinsi Gandaki itu bertentangan dengan aturan nasional yang melarang penanaman, kepemilikan, dan penggunaan ganja. Yang kedapatan memiliki ganja untuk digunakan sendiri dapat dijatuhi hukuman satu bulan penjara.
Sementara itu, orang yang mengedarkan atau menjual ganja terancam hukuman hingga 10 tahun penjara, bergantung pada jumlah ganja yang disita.
Gandaki merupakan satu dari tujuh provinsi di Nepal. Wilayah itu dikenal sebagai tempat sejumlah gunung dan jalur pendakian populer, serta kota wisata Pokhara.
Ganja merupakan tanaman asli Nepal dan memiliki kaitan erat dengan tradisi serta kehidupan keagamaan masyarakat setempat. Para aktivis di negara itu selama ini mendesak pemerintah mengubah undang-undang agar penggunaannya diperbolehkan.
Ganja pernah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya dan kehidupan keagamaan masyarakat Nepal.
Namun, pada akhir 1970-an, Nepal mengikuti langkah sejumlah negara lain dengan melarang ganja. Pemerintah saat itu juga mengusir kaum hippie yang berbondong-bondong datang ke negara tersebut.
Dalam perayaan Shivaratri yang digelar setiap tahun pada musim semi, para penganut Hindu bebas mengisap ganja di kuil-kuil Dewa Siwa. Pihak berwenang biasanya membiarkan penggunaan ganja selama festival tersebut berlangsung.
















