ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberlakukan PPKM Darurat yang terhitung mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan , dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini.
“Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup,” tegas laporan tersebut.
Dalam laporan detail mengenai implementasi PPKM Darurat dijelaskan bahwa untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.























