• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Temukan Potensi Maladministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK, Ombudsman Surati Presiden

KM Nurul Salsa Tenggelam Usai Mati Mesin di Selayar, 24 Orang Masih Hilang

601 Kecelakaan Kapal Terjadi di RI hingga Agustus, 239 Orang Meninggal

Prabowo-Bahlil Bahas Tambang Martabe hingga Hilirisasi

Bahlil Ungkap RI Masih Impor 700 Ribu Barel Minyak per Hari

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Kisah Nenek 84 Tahun Selamat Usai 4 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa NTT

Agus Surya Bakti Komut Antam, Dana Amin Jadi Dirut

Antam Buka Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan Baru

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbanyak di RAPBN 2027

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda Uji Coba Internet Ngebut, Penumpang Bisa Video Call di Udara

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Saham BYAN Anjlok 6,95% Usai Rumor Mau Diakuisisi Haji Isam

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa 4 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Dony Oskaria: BUMN Karya: Utang Banyak, Anak Usaha Bermasalah

Dony Oskaria: BUMN Karya: Utang Banyak, Anak Usaha Bermasalah

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Catatan Kinerja Pelaksanaan APBN 2019

BGN Terbesar, Ini Daftar 10 Kementerian dan Lembaga dengan Anggaran Jumbo di RAPBN 2027

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Tahun Depan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Temukan Potensi Maladministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK, Ombudsman Surati Presiden

by REDAKSI
Juli 21, 2021
in POLITIK
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Najih dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal YouTube resmi Ombudsman RI.

“Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan,” kata Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, Rabu (21/7/2021)

BacaJuga

Fraksi Golkar Rombak Susunan Pimpinan Komisi di DPR

Istana Rencanakan Prabowo ke NTT

Forkompimda Aceh Bahas Akar Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

9 Poin Pidato Prabowo di DPR

Prabowo: Menteri Saya Kerja Keras, Sampai Masuk Rumah Sakit

Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Hadir

Hal itu ditemukan setelah Ombudsman RI menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan atas pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat adanya kebijakan tersebut.

Dia mengatakan ada tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi. 

Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, ada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dan ketiga, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Selanjutnya, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada pimpinan KPK dan juga BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Najih juga menyebutkan, bahwa pihaknya akan mensurat Presiden Joko Widodo terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Najih.

Komentar
Share15Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

ASPEK.ID, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031. Nuzran akan...

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengesahan...

6 Jenderal Bintang Tiga di Bursa Kapolri

Novel Baswedan Dkk Mulai Bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi Polri

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi ASN Polri kini aktif bekerja di Satgas Pencegahan Korupsi. Novel Baswedan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In