ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI dan pemerintah memfinalisasi kebijakan penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kebijakan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Selain itu, guru berstatus PPPK juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan dibuka pada awal 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil finalisasi rapat koordinasi yang membahas status guru PPPK, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco, Rabu (19/8/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyebut saat ini terdapat 955.245 guru PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang berstatus PPPK paruh waktu.
Sementara itu, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Rini mengatakan PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.
Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan skema tersebut telah melalui simulasi fiskal. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan keuangan negara.
Defisit anggaran 2027 diproyeksikan tetap berada di kisaran 2,4%.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. Sosialisasi akan dilakukan agar pemerintah daerah memahami tahapan penataan dan perekrutan pegawai.
“Kami akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru,” ujar Bima.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga menyepakati arah penataan status kepegawaian guru agar menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurutnya, persoalan terkait guru selama ini banyak disampaikan kepada DPR sehingga pemerintah perlu segera mencari solusi.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” pungkas Prasetyo.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Sejumlah menteri dan wakil menteri turut hadir, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan kementerian terkait lainnya. []
















