ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengesahan tersebut akan dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (27/1) siang.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan seluruh calon pimpinan dan anggota Ombudsman telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi II DPR sejak pekan lalu.
Menurut Rifqinizamy, keputusan penetapan kepengurusan Ombudsman diambil secara kolektif oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR, dengan mengacu pada hasil seleksi tim independen yang dibentuk oleh Presiden.
“Dasarnya tentu pertama kami memperhatikan hasil dari tim seleksi yang dibentuk oleh presiden, yang telah melakukan tiga tahap seleksi. Secara akumulasi, kami telah menerima seluruh penilaian dari seluruh tahapan seleksi yang ada,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan.
Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi Komisi II DPR sepakat menunjuk Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Sementara posisi Wakil Ketua diamanatkan kepada Rahmadi Indra Tektona.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, komposisi kepengurusan Ombudsman kali ini merupakan perpaduan antara figur berpengalaman dan wajah baru. Formasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen dan profesional.
“Secara umum, kepengurusan Ombudsman periode ini diisi oleh kombinasi wajah lama dan wajah baru,” ujarnya.
Adapun susunan lengkap pimpinan dan anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 sebagai berikut:
Ketua: Hery Susanto
Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona
Anggota:
Abdul Ghofar
Fikri Yasin
Maneger Nasution
Nuzran Joher
Partono
Robertus Na Endi Jaweng
Syafrida Rachmawati Rasahan
Dengan pengesahan dalam sidang paripurna DPR, kepengurusan baru Ombudsman diharapkan dapat segera bekerja dan memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
























