ASPEK.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan Najih dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal YouTube resmi Ombudsman RI.
“Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan,” kata Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, Rabu (21/7/2021)
Hal itu ditemukan setelah Ombudsman RI menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan atas pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat adanya kebijakan tersebut.
Dia mengatakan ada tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi.
Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, ada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dan ketiga, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Selanjutnya, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada pimpinan KPK dan juga BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Najih juga menyebutkan, bahwa pihaknya akan mensurat Presiden Joko Widodo terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Najih.























