• Latest
  • Trending
Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

Golkar-PKS Kompak Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

Fraksi Golkar Rombak Susunan Pimpinan Komisi di DPR

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Persis Solo Petik Pelajaran Penting Usai Kalah Tipis dari Java United

Teddy: Pemerintah Kirim 253 Ton Bantuan ke Korban Gempa NTT

Teddy: Pemerintah Kirim 253 Ton Bantuan ke Korban Gempa NTT

Alasan Investor Global Lirik RI

40 Persen Musik Global Terdeteksi Pakai AI

Haji Isam Dikabarkan Mau Ambil Alih Saham BYAN

Haji Isam Dikabarkan Mau Ambil Alih Saham BYAN

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Kumpulkan Donasi Rp2,16 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Jokowi-Gibran Apit Prabowo di HUT RI

Istana Jelaskan Posisi Duduk Jokowi Sejajar dengan Prabowo-Gibran Saat HUT RI

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Istana Rencanakan Prabowo ke NTT

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

1,49 Juta Penerima Bansos Main Judol

Dua Pesawat Garuda Hampir ‘Crash’ di Bandara Soetta

Garuda Jelaskan Alasan Direktur Niaga Garuda Diberhentikan

Demi Jaga Daya Beli Jepang Potong Pajak Makanan Jadi 1 persen

Lebih dari 1.000 Perusahaan Jepang Bangkrut, Sisakan Utang Rp26,4 T

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Danantara: Seluruh Saham KCIC BUMN Bakal Dialihkan ke Kemenkeu

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

by Zamzami Ali
Agustus 1, 2021
in EKONOMI
Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

[Dok. Kemenkeu]

ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima atau consignee.

Kabijakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.

Perusahaan sarana pengangkut juga turut diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.

BacaJuga

Kementerian UMKM Ganti Istilah Pelaku  ke  Pengusaha UMKM

Pemerintah Luncurkan Kredit Khusus Perempuan Prasejahtera

Mendag Akui Harga Pangan Naik Efek MBG, Masih Wajar

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$ 453,4 Miliar

Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Penanganan Bencana

Freeport Targetkan Produksi 700 Ribu Ons Emas hingga Akhir 2026

Kemenkeu menjelaskan maksud diberlakukannya ketentuan ini di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest.

Juga untuk mewujudkan tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor serta sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest.

Dengan pencantuman NPWP ini maka pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba sekaligus dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Identitas lain yang disertakan dalam pengajuan dokumen jika tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 dengan jangka waktu implementasi 36 bulan sampai Desember 2020 dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.

Kemenkeu mengimbau para pengangkut dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan atau reject dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.

Sementara untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Koper Anak Eks Presiden Diaduk-aduk Bea Cukai

Putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, menceritakan pengalaman saat kopernya diaduk-aduk petugas Bea-Cukai...

Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

Daftar Barang Bebas Bea Masuk

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 92/2021....

Serangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem

Serangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem

ASPEK.ID, JAKARTA - Bea Cukai Batam sebagai salah satu pelopor Batam Logistic Ecosystem (BLE) melakukan berbagai upaya dan strategi agar BLE dapat berjalan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In