• Latest
  • Trending

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

Mahasiswa UI dan Warga Padati Bundaran Hl

Mahasiswa UI dan Warga Padati Bundaran Hl

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Dirugikan dari Ketegangan RI-Singapura

BSI Laba Rp742 Miliar di Kuartal I-2021

Strategi BSI Masuk 5 Top Bank Syariah Global

The Atjeh Connection Cabang Tebet Jakarta Selatan Resmi Dibuka; Diplomasi Kuliner Menuju GLobal

The Atjeh Connection Cabang Tebet Jakarta Selatan Resmi Dibuka; Diplomasi Kuliner Menuju GLobal

Prabowo Dorong Produksi Motor Listrik Nasional Hingga 2 Juta Unit

Mulai 2027 Kendaraan Dinas Pakai Motor Listrik

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

China Tangkap 7 Warganya di China Terkait Pabrik Sabu di Aceh

BCA Mobile Error Berjam-jam

BCA Catat Laba Rp 45,2 Triliun Selama 9 Bulan

Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menteri Fadli Zon: 80% Warga Indonesia Dengar Musik Lokal

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

BRIN Segera Uji Coba Padamkan Karhutla dengan Tepung Singkong

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Demo di Hari Sumpah Pemuda, Hindari Jalan Berpotensi Macet

80 Ribu Warga Israel di Luar Negeri Pulang Demi Ikut Pemilu

80 Ribu Warga Israel di Luar Negeri Pulang Demi Ikut Pemilu

Politisi Singapura Ancam Potong Kabel Internet RI, Menkomdigi Balas Enteng

Politisi Singapura Ancam Potong Kabel Internet RI, Menkomdigi Balas Enteng

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

by REDAKSI
Agustus 8, 2021
in EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menaker Ida di Jakarta,

BacaJuga

Investor AS Investasi di Batam Rp 8,3 T Terima 1.000 Pekerja

Dua Tahun Prabowo-Gibran 1,3 Juta Warga Miskin Terserap Bekerja di BGN dan 148 Pengusaha Baru Lahir

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Adapun persyaratan yang dimaksudyaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Benarkah UU Cipta Kerja Ompong? Ini Penjelasan Menaker

Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Ada Biaya Admin

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui...

Penyaluran Subsidi Gaji Tahun 2021 Capai Rp4,9 Triliun

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU) tahun 2021 telah mencapai Rp4,9 triliun per 24 September 2021. Data tersebut disalurkan...

2,1 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In