• Latest
  • Trending

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

18 Calon Haji Aceh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

18 Calon Haji Aceh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Istana Beberkan Alasan Prabowo Pidato Langsung di Paripurna DPR

Harga Sapi Melonjak, Mentan Ancam Cabut Izin Feedloter Pemicu Mogok Pedagang

Mentan Pecat ASN Kementan Diduga Selewengkan Rp500 Juta, Kini Jadi DPO

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Menkeu Pede Rupiah Bakal Menguat, Dana Asing Mulai Masuk Obligasi RI

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Soroti Dana Hibah Aceh ke Instansi Vertikal

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

Ibunda Ungkap Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Diculik Tentara Israel

Ricuh Usai Persipura Vs Adhyaksa FC, 25 Mobil Dibakar dan 27 Motor Polisi Hilang

Ricuh Persipura Vs Adhyaksa di Jayapura, 17 Orang Jadi Tersangka

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka Narkoba

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka Narkoba

Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

DPR Desak Kemlu Gerak Cepat Selamatkan 9 WNI yang Ditangkap Israel

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Ratusan Jemaah Tertipu

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

by REDAKSI
Agustus 8, 2021
in EKONOMI

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah | Foto: ekon.go.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menaker Ida di Jakarta,

BacaJuga

Menkeu Pede Rupiah Bakal Menguat, Dana Asing Mulai Masuk Obligasi RI

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

DPR Minta Pemerintah-BI Jaga Kepercayaan Pasar saat Rupiah Melemah

Dolar AS Menggila ke Rp 17.500, Pemerintah Siap Masuk Bond Market

Emas Antam Melemah Tipis Hari Ini, Buyback Ikut Turun

Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun persyaratan yang dimaksudyaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Benarkah UU Cipta Kerja Ompong? Ini Penjelasan Menaker

Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Ada Biaya Admin

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui...

Penyaluran Subsidi Gaji Tahun 2021 Capai Rp4,9 Triliun

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU) tahun 2021 telah mencapai Rp4,9 triliun per 24 September 2021. Data tersebut disalurkan...

2,1 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

18 Calon Haji Aceh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

18 Calon Haji Aceh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Istana Beberkan Alasan Prabowo Pidato Langsung di Paripurna DPR

Harga Sapi Melonjak, Mentan Ancam Cabut Izin Feedloter Pemicu Mogok Pedagang

Mentan Pecat ASN Kementan Diduga Selewengkan Rp500 Juta, Kini Jadi DPO

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In