• Latest
  • Trending

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Media Malaysia Bahas 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

BRI dan BSI Siap Buka Rekening Massal

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

Pelindo IV Bebaskan Lahan Bangun Tol ke Pelabuhan

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Semua Bandara InJourney Kembali Beroperasi Usai Erupsi Anak Krakatau

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

by REDAKSI
Agustus 8, 2021
in EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menaker Ida di Jakarta,

BacaJuga

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

Purbaya: Ada Rp 100 Triliun Uang Pemda tidak Terpakai

Karhutla dan Abu Anak Krakatau Ancam Aktivitas Ekonomi Hingga Rp 123,1 Triliun

Harga Emas Antam 8 September 2026 Turun, Segini Harganya

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Adapun persyaratan yang dimaksudyaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Benarkah UU Cipta Kerja Ompong? Ini Penjelasan Menaker

Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Ada Biaya Admin

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui...

Penyaluran Subsidi Gaji Tahun 2021 Capai Rp4,9 Triliun

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU) tahun 2021 telah mencapai Rp4,9 triliun per 24 September 2021. Data tersebut disalurkan...

2,1 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In