Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan terkait ganjil genap (gage) di 13 kawasan di DKI Jakarta masih berlaku.
“Sampai sekarang masih berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir dari Polda Metro Jaya (PMJ News). Sabtu (22/1/2022).
Dikatakan Sambodo, pihaknya sampai dengan saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.
Wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
“Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap),” jelasnya.
Diketahui, Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani























