ASPEK.ID, JAKARTA – Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Elza mengaku mengambil keputusan tersebut karena menilai Sony tidak terbuka mengenai sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin,” ujar Elza saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/6).
Asep yang dimaksud adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut Elza, informasi tersebut berdampak pada upaya Sony untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC). Ia menilai syarat untuk memperoleh status tersebut menjadi sulit dipenuhi apabila masih terdapat fakta-fakta yang tidak diungkap secara terbuka kepada penegak hukum.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, status JC dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa maupun kuasa hukumnya kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara. Salah satu syarat utamanya adalah memberikan keterangan, informasi, maupun bukti penting untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar dan pihak lain yang terlibat.
“Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ungkap Elza.
Elza mengatakan selama ini dirinya mendampingi Sony secara pro bono atau tanpa menerima bayaran. Namun, ia akhirnya memutuskan menghentikan pendampingan hukum tersebut.
Ia menyebut pengunduran dirinya efektif berlaku sejak 15 Juni 2026.
“Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit bertemu klien dan ketidaknyamanan sejak tanggal 12 juni 2026,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Sejumlah yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk disebut memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meski sebagian di antaranya dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut. Pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pelaksanaan program MBG. []
























