Sebanyak 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Penyebabnya, 46 jamaah itu menggunakan visa tidak sesuai dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, 46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan mengenakan kain ihram.
“Jamaah yang terdampar di Jeddah, ada 46 orang sudah sampai di sini dan datang tidak melalui PIHK. Bukan travel yang memberangkatkan jamaah haji khusus, itu travel biasa,” kata Hilman, Sabtu (2/7/2022).
Dia menambahkan, dokumen 46 jamaah itu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Kerajaan, seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia.
“Ini rada aneh. Mungkin juga dulu-dulu pernah berhasil, boleh jadi, tapi saat ini lagi apes ketahuan. Ya, namanya usaha dilakuan berbagi cara,” kata Hilman.
Hilman mengimbau seluruh calon jamaah agar memilih perusahaan travel untuk haji khusus resmi atau furoda yang terdaftar di Kementerian Agama.
“Jika ada apa-apa kami tegur. Kami memahami betul pelaksanaan haji setelah 2 tahun tidak ada,” ujarnya.
Dia juga akan menindaklanjuti travel tersebut, sebab merugikan jamaah yang telah membayar mahal untuk bisa berangkat. Informasi yang didapatnya, para jamaah masing-masing membayar sekitar Rp300 juta-Rp500 juta.
“Kita diskusikan dengan berbagai pihak, ada pengaduan dari jamaah , bayar mahal biar jalan tapi berisiko, status perusahaan akan tindaklanjuti,” katanya.
Ihwal adanya jamaah ilegal ini berawal dari informasi puluhan orang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, pada Jumat kemarin. Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20 waktu setempat.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jamaah mengantongi visa haji, namun visanya dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.
Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos.
Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. Selain itu travel yang memberangkatkan mereka tak terdaftar resmi di Kemenag.
“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.






















