ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pekerjaan outsourcing kini hanya boleh dilakukan pada layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan regulasi ini bertujuan memperjelas batasan sekaligus melindungi pekerja dari praktik alih daya yang selama ini dinilai terlalu luas.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).
Aturan ini juga menegaskan kewajiban perusahaan pemberi kerja. Jika ingin menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya, maka harus ada perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu kerja, lokasi, jumlah tenaga kerja, hingga rincian perlindungan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Tak hanya itu, perusahaan outsourcing juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan. Mulai dari upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hak lain seperti jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), serta hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) juga harus dipenuhi.
Pemerintah turut menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ini, baik dari sisi pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.
Pemerintah pun mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini agar perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dapat benar-benar terwujud. []
























