• Latest
  • Trending
Ayo Daftar, Facebook Bantu UKM Rp12,5 Miliar

Facebook Setuju Bayar Rp11 Triliun untuk Gugatan Data Pribadi

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Facebook Setuju Bayar Rp11 Triliun untuk Gugatan Data Pribadi

by Aspek
Desember 23, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, TEKNOLOGI
Ayo Daftar, Facebook Bantu UKM Rp12,5 Miliar

[Foto: AP]

Meta Platforms Inc (Facebook)  setuju membayar US$725 juta (Rp11,19 triliun)  untuk penyelesaikan gugatan di luar pengadilan sebagai akibat sangkaan penggunaan data Facebook secara ilegal. Dilansir dari Bloomberg pada Jumat (23/12/2022), penggugat mengungkapkan persetujuan tersebut sebagai pemulihan terbesar sekaligus biaya paling banyak yang dibayarkan Facebook untuk menyelesaikan masalah gugatan privasi.

Penyelesaian tersebut membawa Meta selangkah lebih dekat untuk menyelesaikan gugatan tahun 2018 yang diajukan oleh pengguna Facebook. Gugatan ini dimulai dari firma riset Inggris yang terhubung dengan kampanye Presiden Donald Trump pada 2016 memperoleh akses ke data sebanyak 87 juta pelanggan jaringan media sosial tersebut. Persetujuan ini selanjutnya membutuhkan persetujuan dari hakim federal yang mengawasi gugatan tersebut.

BacaJuga

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Pengacara penggugat disebutkan mengklaim mendapatkan bocoran internal perusahaan untuk mendukung klaim mereka bahwa Facebook gagal melindungi data pribadi pengguna. Perusahaan induk Facebook bisa saja membayar lebih mahal dari kesepakatan jika diadili dan kalah dalam kasus tersebut.

Bulan lalu, Google setuju untuk membayar total US$391,5 juta kepada 40 negara bagian Amerika Serikat (AS) untuk menyelesaikan penyelidikan atas praktik pelacakan lokasi yang kontroversial. Secara terpisah, seorang hakim bulan lalu menyetujui US$90 juta kesepakatan Meta untuk menyelesaikan gugatan atas penggunaan cookie browser dan tombol “Suka” Facebook untuk melacak aktivitas pengguna.

Meta mengatakan dalam pengajuan pengadilan Agustus, pihaknya telah setuju untuk menyelesaikan gugatan Cambridge Analytica, tetapi tidak ada ketentuan perdamaian yang diungkapkan pada saat itu.

Chief Executive Officer (CEO) Mark Zuckerberg harus duduk selama enam jam untuk di interogasi oleh pengacara penggugat. Pengajuan yang sama ditunjukkan mantan Kepala Operasi Petugas Sheryl Sandberg untuk bersaksi.

Facebook telah mengungkapkan praktiknya dalam perjanjian pengguna. Dikatakan juga bahwa siapa pun yang membagikan informasi mereka di jejaring sosial tidak boleh mengandalkan memanfaatkan data pribadi. demikian dikutip dari bisnis.

Komentar
Share29Tweet18SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Waktu Injak Rem

Puan: Integrasi NIK & NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi

Melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI, saat ini fungsi Nomor Induk...

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Masih Lemah

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan perlindungan data pribadi menjadi isu krusial saat ini. Sebab, semua pihak termasuk...

Ayo Daftar, Facebook Bantu UKM Rp12,5 Miliar

Kominfo: WA & FB Harus Jaga Data Pribadi

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi. Hal ini menyusul informasi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In