ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi. Hal ini menyusul informasi soal ubah kebijakan privasi WhatsApp yang disorot penggunanya.
“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menteri Kominfo dikutip dari website resminya, Senin (11/1/2021).
Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WA/FB Asia Pacific Region untuk membahas pembaruan kebijakan privasi.
“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” jelasnya.
Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:
1. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
2. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” ucap Menteri Kominfo.
Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi
5. Kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Johnny menekankan masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).
“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ajaknya.
Saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Oleh karena itu, menurutnya Kementerian Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.
“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.























