• Latest
  • Trending

Perppu Cipta Kerja Bikin Syarat Sederhana Investasi Bank

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

PSI Ada Standar Ganda Politik Dinasti, Gibran Dibandingkan dengan AHY dan Puan

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

RI Beli LPG dari Abu Dhabi Senilai Rp28 T

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 7,0 Hentak Tibet, 16 Warga Tewas

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Perppu Cipta Kerja Bikin Syarat Sederhana Investasi Bank

by Aspek
Januari 1, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, PERBANKAN

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah berupaya mempermudah masyarakat terutama pelaku usaha dalam berinvestasi di sektor tertentu yakni penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah.

BacaJuga

PSI Ada Standar Ganda Politik Dinasti, Gibran Dibandingkan dengan AHY dan Puan

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Perppu Cipta Kerja ini mempertahankan perubahan yang sebelumnya tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang diketahui inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021.

Pasal 22 ayat 1 tentang pendirian bank umum menyebutkan bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

Sementara itu, ayat 2 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Selanjutnya, terkait dengan perbankan syariah, Perppu Cipta Kerja melalui pasal 79 mengubah pasal 9 UU No. 21/2022 tentang perbankan syariah. Hal ini masih bertalian dengan syarat pendirian serta kepemilikan bank syariah.

Dalam pasal perubahan itu, bank umum syariah hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, dan pemerintah daerah, atau WNI dan badan hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing secara kemitraan.

“Maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal,” tulis ayat 3 pasal 9.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Kemenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Disebutkan bahwa penerbitan Perppu bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.

“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” ujar Menko Airlangga.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pembiayaan Bank Terhadap UMKM Semakin Menyusut, OJK  Ungkap Penyebab

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap porsi perbankan dalam pembiayaan UMKM terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut...

Jokowi Setuju Rancangan Istana di Ibu Kota Baru

Jokowi Groundbreaking Perbankan dan Pendidikan di IKN

Jokowi  kembali memimpin groundbreaking atau peletakan batu pertama kelima yakni fasilitas perbankan dan pendidikan di IKN. “Insya Allah dalam 2-3...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: Perbankan RI Tahan Banting

OJK  melaporkan bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini masih tahan banting atau resilien terhadap gejolak ekonomi global. Kondisi perbankan dari...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In