• Latest
  • Trending

Perppu Cipta Kerja Bikin Syarat Sederhana Investasi Bank

Gibran Gendong Bayi di Tenda Pengungsi Gempa NTT

Gibran Gendong Bayi di Tenda Pengungsi Gempa NTT

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 75 Orang, Pengungsi Tembus 92.735 Jiwa

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Bogor

Tamu Hotel di Bandung Bawa Kabur 3 TV dari 3 Kamar, Aksinya Terekam CCTV

Tamu Hotel di Bandung Bawa Kabur 3 TV dari 3 Kamar, Aksinya Terekam CCTV

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Waka Komisi V DPR Usul Bentuk Lembaga ‘Superbody’ Khusus Tangani Bencana

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Menguat 1,68% ke Level 6.501, Mayoritas Saham Menghijau

PLN:  2030 ada 10 Ribu Bus Listrik di Jakarta

Pramono Bidik 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal di Jakarta pada 2030

KPK Ungkap Dugaan Uang Pengkondisian Pansus Haji, DPR Klaim Tak Tahu

Ketua Komisi VIII DPR Kritik Usulan Ongkos Haji 2027 Rp 107 Juta

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Karhutla Mengancam Kalimantan, BNPB Temukan 1.487 Hotspot dari Pantauan Satelit

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Keluarkan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Boleh Dikasasi

Sambut Imlek, Antam Luncurkan ‘Emas Kerbau Logam’

Orang RI Simpan 1.800 Ton Emas di Rumah Senilai Rp 4.460 T

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Perppu Cipta Kerja Bikin Syarat Sederhana Investasi Bank

by Aspek
Januari 1, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, PERBANKAN

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah berupaya mempermudah masyarakat terutama pelaku usaha dalam berinvestasi di sektor tertentu yakni penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah.

BacaJuga

Gibran Gendong Bayi di Tenda Pengungsi Gempa NTT

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 75 Orang, Pengungsi Tembus 92.735 Jiwa

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Bogor

Tamu Hotel di Bandung Bawa Kabur 3 TV dari 3 Kamar, Aksinya Terekam CCTV

Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

Waka Komisi V DPR Usul Bentuk Lembaga ‘Superbody’ Khusus Tangani Bencana

Perppu Cipta Kerja ini mempertahankan perubahan yang sebelumnya tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang diketahui inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021.

Pasal 22 ayat 1 tentang pendirian bank umum menyebutkan bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

Sementara itu, ayat 2 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Selanjutnya, terkait dengan perbankan syariah, Perppu Cipta Kerja melalui pasal 79 mengubah pasal 9 UU No. 21/2022 tentang perbankan syariah. Hal ini masih bertalian dengan syarat pendirian serta kepemilikan bank syariah.

Dalam pasal perubahan itu, bank umum syariah hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, dan pemerintah daerah, atau WNI dan badan hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing secara kemitraan.

“Maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal,” tulis ayat 3 pasal 9.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Kemenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Disebutkan bahwa penerbitan Perppu bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.

“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” ujar Menko Airlangga.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pembiayaan Bank Terhadap UMKM Semakin Menyusut, OJK  Ungkap Penyebab

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap porsi perbankan dalam pembiayaan UMKM terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut...

Jokowi Setuju Rancangan Istana di Ibu Kota Baru

Jokowi Groundbreaking Perbankan dan Pendidikan di IKN

Jokowi  kembali memimpin groundbreaking atau peletakan batu pertama kelima yakni fasilitas perbankan dan pendidikan di IKN. “Insya Allah dalam 2-3...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: Perbankan RI Tahan Banting

OJK  melaporkan bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini masih tahan banting atau resilien terhadap gejolak ekonomi global. Kondisi perbankan dari...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In