Dosen IAIN Langsa, Dr. Andhika Jaya Putra.MA berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan tugas kepada Menteri Sosial untuk bergerak cepat menyelesaikan 87 korban Pelanggaran HAM berat di Aceh.
Akademisi mempertanyakan data Kemensos RI yang yang hanya 87 korban, data tersebut bersumber dari mana? Seharusnya Kementerian sosial berkoordinasi dulu dengan Kemenkopolhukam tentang data yang sudah diserahkan oleh Wali Nanggroe dan KKR Aceh, ada 5.000 kasus, tapi mengapa hanya 87 kasus yang akan diselesaikan.
“Memastikan Data korban pelanggaran HAM berat itu bersifat urgen dan sebuah keniscayaan, dan harus sinkron datanya dengan apa yang sudah di serahkan ole Wali Naggroe dan KKR Aceh. Karena itu perlu pengawasan ketat agar pemenuhan hak-hak korban tepat sasaran dan diterima oleh yang bersangkutan, tanpa ada pungli,” sebut doktor Andhika
Wali Nanggroe dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah menyerahkan 5.000 data kasus pelanggaran HAM di Aceh kepada pemerintah pusat melalui Menko Polhukam Mahmud MD, Kamis (2/3/2023). Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung kepada korban oleh KKR Aceh. Kedatangan KKR Aceh ke Kantor Kemenko Polhukam merupakan agenda Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar,
Berdasarkan yang didiskusikan oleh Wali Naggroe dan Mahfudh MD, kita berharap segera ada tindak lanjut dari Presiden yang telah menyampaikan pengakuan terhadap kasus kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.
“Tidak hanya 87 korban, bahkan lebih. Kerja Menteri Sosial haruslah sinkron dengan dengan data yang sudah diserahkan oleh Malik Mahmud dan KKR Aceh,” pinta Andhika
























