• Latest
  • Trending
Sambil Jalan Santai, Warga Minta Revisi UU ITE

Sambil Jalan Santai, Warga Minta Revisi UU ITE

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

72 Warga Tersangka Karhutla, Sita Korek Api

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla Kalimantan

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Malaysia dan Brunei Menggunakan Mekanisme ASEAN Selesaikan Masalah Kabut Asap Lintas Batas

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

BNPB: 3 Hambatan Padamkan Karhutla

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Polda Bongkar Jaringan Uang Palsu di BSD Rp36 M

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Saksi Pernikahan Sesprinya, Jokowi Saksi Pernikahan Mempelai Perempuan

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sambil Jalan Santai, Warga Minta Revisi UU ITE

by Aspek
Mei 28, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, TEKNOLOGI
Sambil Jalan Santai, Warga Minta Revisi UU ITE

Puluhan korban kriminalisasi Undang-Undang ITE (UU ITE) yang tergabung dalam Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) melaksanakan jalan santai sambil mendorong revisi total UU ITE di Car Free Day Jakarta, pada Minggu (28/3/2023). Anggota PAKU ITE yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia ini menyuarakan pentingnya proses revisi UU ITE yang berpihak pada kepentingan publik agar tidak bertambah lagi korban kriminalisasi.

Selain melakukan jalan santai, PAKU ITE juga mengajak masyarakat umum untuk ikut mendesak DPR-RI dengan menandatangani surat desakan yang ditujukan kepada Komisi I DPR-RI dan pemerintah, yang saat ini tengah menjalani pembahasan Revisi UU ITE. Dukungan masyarakat ini sebagai upaya mengawasi perbaikan dan penataan ulang UU yang harus disikapi serius semua pihak.

Berdasarkan informasi pembahasan dalam rapat tertutup antara Panja Komisi I DPR RI dan Pemerintah pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Ada beberapa materi yang menjadi fokus perubahan, yakni pasal 27 ayat (1) Kesusilaan, ayat (3) pencemaran nama baik dan ayat (4) tentang pemerasan dan/atau pengancaman. Kemudian Pasal 28 tentang berita bohong, penambahan ketentuan pasal 28A dan pasal 29 mengenai konten suku, agama ras dan antar golongan dan pemberitahuan berita bohong yang menilmbulkan onar di masyarakat. Kemudian pasal 29 tentang perundungan (cyber bullying) dan perubahan pasal 36 tentang pemberatan hukuman yang mengakibatkan kerugian orang lain dan perubahan pasal ketentuan ancaman pidana dalam Pasal 45.

BacaJuga

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

72 Warga Tersangka Karhutla, Sita Korek Api

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla Kalimantan

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

Bahwa pembahasan yang dilakukan tertutup tersebut seolah menegasikan persoalan utama “Siapapun bisa menjadi korban.” UU ITE mestinya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perekonomian, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memajukan pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi serta memberikan kepastian hukum pada penyelenggara dan pengguna teknologi informasi justru lebih sering membatasi hak warga.

Laporan SAFEnet menunjukkan 393 orang dikriminalisasi dengan pasal-pasal UU ITE sepanjang 2013 sampai 2021. Tak hanya itu, situs registrasi Mahkamah Agung juga menunjukkan sepanjang 2011 sampai 2018 terdapat 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE. Perkara-perkara tersebut mayoritas berkaitan dengan pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik dan 28 ayat (2) mengenai ujaran kebencian.

Kita “Semua Bisa Kena” merupakan kalimat yang relevan menggambarkan wajah UU ITE sekarang. Sebab siapa pun bisa jadi pesakitan melalui pasal-pasal karet dalam undang-undang ini. Tidak peduli siapa pun Anda, baik buruh yang menagih upah, ibu rumah tangga yang membela kehormatan, dermawan yang menagih piutang, pengacara, dokter, aktivis, mahasiswa, wartawan, dosen, dan siapa pun statusmu!

Fakta Baiq Nuril adalah salah satu dari sekian banyak korban dari upaya pembungkaman menjaga kehormatannya justru harus berujung pada pemenjaraan. Dia seorang guru honorer yang dituduh menyebarkan rekaman pelecehan seksual dari seorang oknum kepala sekolah kepada dirinya. Seorang perempuan yang sedang memperjuangkan kehormatannya, malah harus pesakitan karena pelaku yang tidak terima justru melaporkannya menggunakan UU ITE.

Selain Baiq Nuril, kekinian ini UU ITE juga digunakan untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan oleh seorang pejabat publik atas dugaan melanggar pasal nama baik UU ITE. Dengan begitu banyaknya persoalan pada peraturan ini, sehingga gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE, terus berupaya mendorong revisi kedua UU ITE agar memenuhi standar-standar hak asasi manusia (HAM) internasional.

Koalisi Serius menilai sejumlah pasal dalam UU ITE bermasalah dan wajib untuk direvisi, atau bahkan dihapus. Daftar pasal bermasalah tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPR RI, selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan dalam pembahasan revisi kedua UU ITE, di antaranya:
Menghapus Pasal 26(3) tentang penghapusan data karena sudah diatur di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
Menghapus Pasal 27(1) tentang kesusilaan karena sudah diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Menghapus Pasal 27(3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 tentang penyebaran pemberitahuan bohong karena kerap disalah-gunakan untuk membungkam kritik dan ekspresi damai;
Merevisi Pasal 40(2a) dan (2b) tentang pemutusan akses internet yang kerap digunakan untuk membatasi laju informasi, terutama di wilayah Papua;
Menghapus pasal-pasal bermasalah yang lain, yang rentan mengkriminalkan banyak korban, mencederai prinsip demokrasi dan mengancam hak kelompok rentan, sebagaimana lampiran kajian kami; serta
Membuka ruang pembahasan dalam tim panja Komisi I DPR dengan melibatkan partisipasi bermakna agar publik dapat ikut terlibat dalam proses pembahasan revisi kedua UU ITE di DPR RI;

Demikian rilis pers ini kami buat dengan sebenarnya dengan harapan diberitakan oleh rekan-rekan pers dan mendapat perhatian pemerintah, aparat penegak hukum, dan para hakim dalam kasus-kasus berbasis UU ITE serta perhatian dan dukungan publik, warga negara Indonesia. Mungkin kami hari ini, tapi esok bisa saja Anda, karena “Semua Bisa Kena”!

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dewan Pers Mediasi Tempo dan Erick Thohir Aduan Podcast

Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 7 bulan

  JAKARTA - Dewan Pers meminta wartawan untuk berhati-hati terhadap berbagai persoalan hukum pers. Khususnya terkait pembuatan berita, pemuatan konten...

Wamenkominfo: Algoritma AI Bisa Hasilkan Diskriminasi

Nezar Patria: SE Etika AI Bisa Melengkapi UU ITE

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi...

Kemendagri:  Kota Besar di Dunia Berlomba  Terapkan TI

Revisi UU ITE Jilid 2 Disahkan, Prestasi Jokowi Kelola Digital Sehat

Menkominfo Budi Arie Setiadi soal pengesahan revisi UU ITE jilid 2. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In