• Latest
  • Trending
Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

Mahfud: Pembuat Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 6,4 Hentak Sumut Terasa Juga di Aceh

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

111 Gempa Susulan Pascagempa 7,7 di NTT

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di NTT, Magnitudo hingga 6,8

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Danantara Telah Tutup 290 BUMN

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Sejumlah Jalan di NTT Tertutup Longsor Imbas Gempa M 7

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Istri di Jawa Timur Ditangkap Usai Potong Kelamin Suami

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi Lagi, Warga Dilarang Mendekat 2 Km

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi Lagi, Warga Dilarang Mendekat 2 Km

Presiden Minta Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ182 Dipercepat

TNI Kerahkan Hercules dan Kapal Perang Bantu Warga Terdampak Gempa NTT

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mahfud: Pembuat Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum

by Aspek
Juni 13, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE, NEWS
Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

Ilustrasi ganja. [Foto: Muhammad Fadhil/Aspek.id]

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pembuat sambal ganja tak bisa dipidana. Dia mengatakan hal tersebut ketika menjelaskan asas hukum bernama legalitas pada saat memberikan sambutan kunci pada Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh.

“Misalnya orang bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di UU bahwa barang siapa membuat sambal ganja, ndak ada,” kata Mahfud dilihat di kanal YouTube Kementerian Polhukam, Senin, 12 Juni 2023.

BacaJuga

Gempa M 6,4 Hentak Sumut Terasa Juga di Aceh

111 Gempa Susulan Pascagempa 7,7 di NTT

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di NTT, Magnitudo hingga 6,8

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Danantara Telah Tutup 290 BUMN

Sejumlah Jalan di NTT Tertutup Longsor Imbas Gempa M 7

Mahfud menyatakan hal tersebut ketika menjelaskan mengenai banyaknya hukum-hukum agama Islam yang sebenarnya diadopsi oleh hukum-hukum modern di dunia. Mahfud memulai penjelasannya itu dengan menjabarkan asas hukum yang menyatakan bahwa hukum berubah seiring situasi yang berubah.

Dia menceritakan di jazirah Arab pada zaman kepimpinan Umar bin Khattab terjadi perubahan terhadap ketentuan orang yang bisa menerima zakat. Mulanya, ada 8 orang yang berhak mendapatkan zakat, yakni orang fakir, miskin, orang yang mengurus zakat atau amil, orang yang pindah ke agama Islam atau mualaf, orang yang memerdekakan budak atau riqab, orang yang memiliki hutang, kaum fi sabilillah, dan orang yang sedang melakukan perjalanan atau ibnu sabil.

Mahfud mengatakan ketika Umar menjadi pemimpin, dia menghapus kaum mualaf dari daftar penerima zakat. Keputusan ini ditentang karena dianggap sudah menjadi ketentuan dari Allah kaum mualaf berhak mendapatkan zakat.  Umar beralasan perintah tersebut datang ketika masa awal penyebaran Islam, yakni ketika kaum mualaf disiksa dan dikejar-kejar setelah memutuskan memeluk agama Islam. Sementara pada zaman kepemimpinannya, kaum Islam sudah makmur dan kaya raya.

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab tersebut telah diadopsi ke hukum modern, yakni asas bahwa hukum berubah, ketika situasi berubah.

“Karena dalil yang diambil oleh hukum modern itu bahwa hukum berubah kalau situasi berubah, itu sudah ada di jaman Umar,” kata dia.

Komentar
Share34Tweet21SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

PAN Serahkan Surat Rekomendasi untuk 8 Cagub, Siapa Saja?

Zulhas:Jangan Cela Prabowo, Sindir Mahfud MD

  Jakarta -  Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyindir pidato mantan Menko Polhukam Mahfud MD,...

Ganjar Kampanye di Papua, Mahfud di Aceh, Bertemu di Jawa

Ganjar-Mahfud Blunder Pilih Narasi Kampanye

Survei LSI Denny JA merilis elektabilitas Ganjar-Mahfud merosot tajam pada November 2023. Pengamat politik Arifki Chaniago menilai hal tersebut adalah...

Di Sabang, Mahfud Tawarkan Program Unggulan Guru Ngaji

Di Sabang, Mahfud Tawarkan Program Unggulan Guru Ngaji

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD memulai kampanye hari pertamanya di Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam forum...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In