• Latest
  • Trending
Jokowi Wajibkan Online Shop Miliki Izin Usaha

Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual Online

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi DPR

Pasar Cempaka Putih Terbakar, 25 Damkar Dikerahkan

Kebakaran Apartemen di Jakbar, 19 Penghuni Dievakuasi

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Ingat! Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, Telat Kena Denda

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tersangka Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Jadi Tiga Orang

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual Online

by Aspek
Agustus 1, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Jokowi Wajibkan Online Shop Miliki Izin Usaha

Ilustrasi online shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sudah hampir final. Saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan antar Kementerian/Lembaga lainnya.

“Nah, Permendang 50 itu justru kita dari awal ambil inisiatif. Tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham tanggal satu. Hari ini, nah di Kemenkumham harmonisasi antar kementerian,” kata dia kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).

BacaJuga

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi DPR

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aturan tersebut berkaitan dengan skema penjualan barang asing yang dijual secara online ke Indonesia atau cross border. Zulhas mengatakan, nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross borde yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

“Nah, kami juga mengusulkan, yang dijual itu harus (tak boleh di bawah) US$ 100. Ya, itu cross border aja,” katanya

Zulhas juga akan mengatur agar pedagang cross border harus mengatur izin impor hingga membayar pajak. Kemudian, aturan terbaru juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh memiliki produk sendiri.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan agar barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border ditetapkan batasan harga. Adapun besaran batasan harganya ialah tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000/US$).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, langkah ini merupakan salah satu upaya dalam membatasi peredaran produk asing ke Indonesia. Hal ini pun diusulkannya lewat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020.

“Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya US$ 100. Boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2023).

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Larang Menteri & Eselon I Pakai Mobil Impor

Prabowo Larang Menteri & Eselon I Pakai Mobil Impor

Jakarta -  PT Pindad bicara rencana Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan semua menteri dan pejabat eselon I dalam Kabinet Merah...

Pelindo: Investor Dubai Operasikan Belawan

RI Pindah Gerbang Impor ke  Indonesia Timur

Jakarta -  Indonesian National Shipowners' Association (INSA) bicara terkait rencana pemerintah pindah gerbang impor untuk tujuh komoditas ke wilayah Indonesia...

5 Produk Ekspor Dengan Pertumbuhan Positif Tertinggi

RI Marak Impor China, Kemendag Tidak Mau Jadi Kambing Hitam

Jakarta -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mau disalahkan atas banjirnya produk impor di dalam negeri. Klaim itu didasari oleh tindakan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In