• Latest
  • Trending
Ini 7 Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan Jokowi ke DPR

Distorsi Makna Hakikat Menjaga Harkat dan Martabat Hakim oleh Komisi Yudisial

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Pakar Komunikasi: Wajar Gibran Klarifikasi Isu Ijazah

Laris Sewa Kantor di Jantung Bisnis Jakarta

Laris Sewa Kantor di Jantung Bisnis Jakarta

Indonesia Target Ekspor Beras ketiga Negara

Indonesia Target Ekspor Beras ketiga Negara

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

JK: 3 Kunci Pemimpin Sukses di Tengah Persaingan Ketat

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Sewa Lahan di KIT Batang Gratis 5 Tahun

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

BI: Ekspor Jadi Salah Satu Penopang Ekonomi Kuartal IV/2021

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Gol Ramadan Bawa FC Bekasi City Menang, Persiraja Protes Keputusan Wasit

Bawa 20 Pemain, Persiraja Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ambruk 1,88% ke 6.031, 497 Saham Berguguran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Distorsi Makna Hakikat Menjaga Harkat dan Martabat Hakim oleh Komisi Yudisial

by Aspek
Agustus 6, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, OPINI
Ini 7 Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan Jokowi ke DPR

Komisi Yudisial (KY). Foto: hukumonline

Oleh : Dr. Suharjono (Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh)

Model pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Yudisial dengan melibatkan 3 ( tiga ) institusi negara KY, Polri dan KPK, perlu dikritisi secara mendalam, mengingat tugas utama Komisi Yudisial adalah dalam bidang etika, yang sesuai amanat UUD 1945 adalah menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia. Dengan tugas dan fungsi demikian maka seluruh tugas dan fungsi KY adalah dimaksudkan untuk menjaga keluhuran martabat hakim. Bahkan sebenarnya kalau dikaji secara mendalam dalam pandangan filsafat ontologi, yang memandang hakikat dari sesuatu, apakah dengan menjaga harkat dan martabat hakim itu dapat dimaknakan adanya suatu bentuk pengawasan terhadap hakim. 

Kalau dipahami dari kajian akan hakikat dari menjaga harkat dan martabat hakim, sebenarnya terhadap hakim tidak ada sama sekali frasa pengawasan hakim dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menjaga harkat dan martabat hakim.

BacaJuga

Pakar Komunikasi: Wajar Gibran Klarifikasi Isu Ijazah

Laris Sewa Kantor di Jantung Bisnis Jakarta

Indonesia Target Ekspor Beras ketiga Negara

JK: 3 Kunci Pemimpin Sukses di Tengah Persaingan Ketat

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

Jika menjaga harkat dan martabat hakim menjadi tugas dan fungsi KY,  akan terjadi pemaknaan dan penjabaran atas tugas dan fungsi KY yang sesuai. Pemaknaan frasa menjaga harkat dan martabat hakim adalah berbeda dengan pengawasan. Itu pun KY sesuai tugas dan fungsi dalam UU KY adalah pengawasan etika semata, bukan pengawasan bidang lainnya. Pada hakikatnya menjaga harkat dan  martabat hakim tidak dapat dimaknakan dengan pengawasan karena dengan pengawasan pada hakikatnya justru sebagai salah satu bentuk perendahan hakim. Mengapa demikian, hal ini terjadi karena adanya  keterlibatan pendekatan kekuasaan yakni pihak yang berkuasa memeriksa atau mengawasi pihak yang tidak berkuasa. 

Tentu dengan posisi yang demikian pada hakikatnya akan menimbulkan potensi psikhologis terhadap pihak yang diawasi yakni hakim sebagai pihak yang cenderung sebagai obyek yang tidak atau kurang bermartabat.

Sebaliknya pada makna frasa menjaga harkat dan martabat hakim sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 adalah suatu tindakan yang memuliakan hakim. Sehingga jika frase menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang bermaknakan menjaga kemuliaan hakim dibreakdown dalam UU KY menjadi pengawasan pada hakikatnya adalah menurunkan derajad makna menjaga harkat dan martabat hakim yang dimaksudkan memuliakan hakim menjadi pengawasan yang menurunkan nilai kemuliaan hakim.

Jika frasa menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang menjadi tugas dan fungsi KY bukan pengawasan, maka semua upaya mengangkat nilai kemuliaan hakim harus dilakukan dalam tugas dan fungsi KY. Hal itu tentu perlu dibreakdown dalam program kerja KY dari pendekatan filosofi menejemen yang baik yang bersifat dan bercirikan memuliakan hakim. Pendekatan tersebut dilakukan dari program perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan atau evaluasi. Pemaknaan menjaga harkat dan martabat hakim berfilosofikan bagaimana seorang ibu menggendong dan melindungi bayi dengan kasih sayangnya dari kemungkinan adanya mara bahaya, tentara yang melindungi dan menjaga kedaulatan negara dari kemungkinan serangan musuh dan lain-lainnya pada negara.

Pemaknaan tugas dan fungsi KY yang seharusnya menjaga harkat dan martabat hakim yang hakikatnya memuliakan akan besar kemungkinannya berbeda jika dimaknakan dengan pengawasan. Itu pun suatu pengawasan sesuai yang dibreakdown dalam UU KY adalah pengawasan dalam bidang etika dan bukan sama sekali dibidang lain yang bukan tugas dan fungsi KY, yang kemungkinan bisa terjadi dalam bidang tindak pidana, seperti halnya MOU KY dengan Polri dan KPK. Jika hal demikian tentu bisa dimaknakan bukan arah menjaga kemuliaan hakim, melainkan sudah secara psikhologis  dipersepsikan kecenderungannya hakim dipandang sebagai penjahat. Jika demikian pemaknaan dari frasa dalam UUD 1945 menjaga harkat dan martabat hakim, dan bukan frasa pengawasan, menjadikan pemaknaan tugas dan fungsi KY  sudah keluar dari hakikat keharusan yang sesungguhnya dalam menjaga kemuliaan hakim. 

Terlebih jika tugas dan fungsi KY sudah dimaknakan dalam pengawasan hakim dalam makna kecenderungan hakim sebagai penjahat sehingga KY melakukan MOU dengan Polri dan KPK yang berupa tugas dan fungsi penanganan kejahatan khususnya korupsi atau kemungkinan kejahatan lainnya, diluar tugas dan fungsi KY.

Obyek yang di MOU kan oleh KY dengan Polri dan KPK adalah bukan obyek tugas menjaga harkat dan martabat hakim yang nilainya bermaknakan memuliakan hakim, melainkan pengawasan dalam makna cenderung  kejahatan hakim dan bukan sama sekali masalah etika hakim sesuai pemaknaan UU KY dari breakdown frasa menjaga harkat dan martabat hakim. 

MOU antara KY, Polri dan KPK, yang dalam ranah kejahatan bukanlah tugas KY dalam bidang pelanggaran etika hakim, akan menjadi bersifat paradoksal dengan tugas dan fungsi KY yang semata-mata hanya dibidang etika, sekaligus menempatkan hakim pada obyek pengawasan bukan pemuliaan, yang bisa bermaknakan pengawasan hakim cenderung karena sebagai penjahat bukan menjaga kemuliaan.

Sudah seharusnya semua pihak menyadari secara baik akan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dari pendekatan menejemen risiko, tugas dan fungsi yang dilaksanakan tidak cenderung melanggar tugas dan fungsinya secara baik. Tugas dan fungsi harus dijadikan arah tugas dan fungsi sekaligus obyek tugas dan fungsi, sehingga dari kemungkinan mitigasi risiko akan memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap tugas dan fungsi yang bisa berujung pada mall praktek atas tugas dan fungsi. Jadikan tugas dan fungsi sesuai makna yang sesuai hakikatnya bukan ke arah pendekatan ke ranah kekuasaan, jika hal arah ranah kekuasaan yang menjadi pedoman dan pegangannya dalam pendekatan manajemen risiko akan cenderung terjadi bias atas kekuasaan, bisa jadi obyek kekuasaan pengawasan KY semata masalah etika namun sudah merambah ke hakikat kekuasaan yang lain berupa ranah pidana khususnya kejahatan.

Terlebih jika dikaji nilai dalam makna filsafat , obyek pelanggaran etika adalah semata-mata obyek nilai dalam moral bukan obyak yang lain, dalam etika akan terkait dengan nilai baik dan buruk, layak dan tidak layak, patut dan tidak patut, sopan dan tidak sopan, dan lain-lain, yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai moral yang berkaitan dengan harkat dan martabat, yang bersifat untuk menjaga kemuliaan, bukan yang bidang lain yang bersifat cenderung merendahkan martabat hakim apalagi MoU dibidang kejahatan, yang bukan tugas dan fungsi.
Komentar
Share82Tweet51SendShareShare14Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN

  Jakarta, - Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintahannya telah memperbaiki kemandirian dan akuntabilitas hakim dengan menaikkan taraf hidup hakim. Prabowo...

Ini 7 Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan Jokowi ke DPR

KY Usul 121 Hakim Diberi Sanksi Termasuk Berselingkuh

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada...

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In