• Latest
  • Trending
Ini 7 Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan Jokowi ke DPR

KY Usul 121 Hakim Diberi Sanksi Termasuk Berselingkuh

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Pilot Malaysia Pakai Sabu Saat Terbangkan Pesawat ke Jakarta

Indonesia Terima Usulan Mobil Listrik Tesla

Elon Musk Bantah Tesla Lepas Bisnis di China

Tetap Jadi Magnet, Jokowi Disambut Antusias Warga Saat Tiba di Kupang

Tetap Jadi Magnet, Jokowi Disambut Antusias Warga Saat Tiba di Kupang

6 Jenderal Bintang Tiga di Bursa Kapolri

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen

Beda Penampilan, Jokowi Berangkat ke NTT Tanpa Kemeja dan Topi PSI

Tiba di Kupang, Jokowi Jumatan di Masjid Al Mujahidin

5 Alasan Rental Mobil Lebih Untung

Menperin Agus Yakin Penjualan Mobil 2026 Lampaui Target 850 Ribu Unit

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun dalam Kasus ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Ajukan Banding

Power Bank Terbakar di Pesawat, 2 Penumpang Luka

Power Bank Terbakar di Batik Air

Masyarakat Pilih Bawa Tumbler Dapat Potongan Harga Kopi

Masyarakat Pilih Bawa Tumbler Dapat Potongan Harga Kopi

Dari Bendungan hingga Labuan Bajo, Jejak Jokowi yang Sulit Dipisahkan dari NTT

Dari Bendungan hingga Labuan Bajo, Jejak Jokowi yang Sulit Dipisahkan dari NTT

Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie

Kuasa Hukum Febrie Diansyah Tantang Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas

Istana Janjikan Tukin Guru dan Nakes 3T Naik

Istana Janjikan Tukin Guru dan Nakes 3T Naik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KY Usul 121 Hakim Diberi Sanksi Termasuk Berselingkuh

by Aspek
Juli 31, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Ini 7 Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan Jokowi ke DPR

Komisi Yudisial (KY). Foto: hukumonline

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima.

BacaJuga

Pilot Malaysia Pakai Sabu Saat Terbangkan Pesawat ke Jakarta

Elon Musk Bantah Tesla Lepas Bisnis di China

Tetap Jadi Magnet, Jokowi Disambut Antusias Warga Saat Tiba di Kupang

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen

Tiba di Kupang, Jokowi Jumatan di Masjid Al Mujahidin

Menperin Agus Yakin Penjualan Mobil 2026 Lampaui Target 850 Ribu Unit

“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata Abhan Jumat (31/7/2026).

Dia menyebut, jumlah 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 146,94 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yakni sebanyak 49 hakim.

“Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” katanya menerangkan.

Ia merincikan, dari 121 hakim tersebut, sebanyak empat hakim diberi peringatan dengan usulan peringatan, 86 hakim disanksi ringan, 14 hakim diberi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diajukan kepada 24 hakim.

Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, hakim non-palu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada 10 orang.

Untuk sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada dua hakim, sanksi hakim non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijauhkan kepada dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada dua hakim, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun kepada tiga hakim.

“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim,” ungkapnya.

Abhan juga merincikan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan para hakim, yakni sebanyak 94 hakim melanggar hukum acara yang meliputi administrasi negara, administrasi persidangan, manipulasi putusan, atau perubahan fakta persidangan, ketidak-cermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yg bertentangan dengan penerapan eksekusi, perilaku penyimpangan dalam proses persidangan.

Sebanyak 10 orang hakim melakukan penyimpangan terkait penanganan perkara seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan.

Lalu, tujuh hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.

Selanjutnya, tujuh hakim melakukan perilaku penyimpangan pribadi seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wan prestasi.

Kemudian, dua orang hakim melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan terhadap LHKP.

“Dan satu orang hakim terlibat judi online,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, terdapat delapan hakim yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan sudah dilakukan persidangan.

Selama semester I 2026 ini, KY dan MA sudah menggelar tujuh kali persidangan.

“MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” katanya.

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi...

2 Tahun Kerja Lalu Hakim Dimutasi itu Hal Biasa

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Nursyam,SH, MH  alih tugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berdasarkan...

Ini 7 Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan Jokowi ke DPR

Distorsi Makna Hakikat Menjaga Harkat dan Martabat Hakim oleh Komisi Yudisial

Oleh : Dr. Suharjono (Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh) Model pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Yudisial dengan melibatkan 3 (...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Pilot Malaysia Pakai Sabu Saat Terbangkan Pesawat ke Jakarta

Indonesia Terima Usulan Mobil Listrik Tesla

Elon Musk Bantah Tesla Lepas Bisnis di China

Tetap Jadi Magnet, Jokowi Disambut Antusias Warga Saat Tiba di Kupang

Tetap Jadi Magnet, Jokowi Disambut Antusias Warga Saat Tiba di Kupang

6 Jenderal Bintang Tiga di Bursa Kapolri

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In