• Latest
  • Trending
Akhir 2020, Pertamina Targetkan Uji Coba Green Avtur

Pertamina Dapat PMN NonTunai Rp3,3 Triliun

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Percepat Konsolidasi Hotel BUMN, Integrasi Aset Ditargetkan Tuntas 2026

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Hari Ini

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Beasiswa LPDP Tingkatkan SDM Unggul Papua & Papua Barat

Puluhan Ribu Anak di Jakarta Utara Belum Tersentuh Pendidikan

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

10 Korban Meninggal Kereta Bekasi Timur Teridentifikasi, Ini Daftarnya

Disorot soal Anggaran EO Rp 113 M, Bos BGN Angkat Bicara

Meski Ditutup, SPPG Program MBG Tetap Dibiayai Rp6 Juta per Hari

Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting

Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Perempuan

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi

Nestapa Anak di Daycare Aresha: Lebam sampai Dikunci di Kamar Mandi

Daycare Little Aresha Pasang Tarif Rp1-1,5 Juta, Anak Diduga Diikat Seharian

Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pertamina Dapat PMN NonTunai Rp3,3 Triliun

by Aspek
Oktober 6, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, BUMN, NEWS
Akhir 2020, Pertamina Targetkan Uji Coba Green Avtur

PT Pertamina (Persero). [Foto: Istimewa/HO]

Jokowi  telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 yang berisi tentang suntikan modal atau penyertaan modal negara nontunai kepada PT Pertamina sebesar Rp3,3 triliun. 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang Penambahan Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. 

BacaJuga

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Hari Ini

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Puluhan Ribu Anak di Jakarta Utara Belum Tersentuh Pendidikan

10 Korban Meninggal Kereta Bekasi Timur Teridentifikasi, Ini Daftarnya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Pasal 1 PP 48/2023 disebutkan negara akan melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai perusahaan perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi perusahaan perseroan.

PMN nontunai kepada PT Pertamina sebesar Rp3,3 triliun itu berbentuk aset tanah, bangunan hingga jaringan gas. Penyertaan aset itu bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.374.544.786.000,” tulis pasal 2 ayat 1 dalam beleid tersebut dikutip, Kamis (5/10/2023) dikutip dari bisnis indonesia.

Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya itu bersumber dari APBN tahun 2009-2017.

PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya yang diatur dalam pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020. 

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pertamina Tegaskan Merger Anak Usaha Tak Diikuti PHK

Pertamina Tegaskan Merger Anak Usaha Tak Diikuti PHK

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan rencana penggabungan tiga anak usaha di sektor hilir tidak akan diikuti dengan pemutusan...

PHM Mulai Suplai Gas ke Kilang RU V Balikpapan

Erick Thohir Puji Pertamina Hulu Energi Selamatkan Kapal Karam di Kepulauan Seribu

Jakarta -  Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi langkah PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang berhasil...

Pertamina Sedang Garap Pengganti Bensin yang Lebih Bersih

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbicara soal pengganti bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Percepat Konsolidasi Hotel BUMN, Integrasi Aset Ditargetkan Tuntas 2026

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Hari Ini

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In